Connect with us

Pelaku Pembacokan Tawuran Antar SMK Dipidana 15 Tahun Penjara

Info Tangsel

Pelaku Pembacokan Tawuran Antar SMK Dipidana 15 Tahun Penjara

Setelah berhasilnya ditangkapnya pembacokan saat tawuran antar SMK di Serpong pada bulan lalu kini pelaku dipidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak 3 milyar rupiah.

Hal tersebut di katakan oleh Kasat Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi, Alexander melalui press rilisnya. Bahwa pelaku inisial FF alias F (17) asal SMK Bhipuri Kota Tangsel kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Dan berdasarkan keterangan 20 orang saksi dan barang buktinya yang ada, bahwa kronologi kejadian tawuran pelaku melemparkan parang yang berukuran 50 cm kearah korban, dan menancap pas di pipi korban.

“Menurut kronologi kejadian, Pelaku F saat bentrokan terjadi melemparkan parang bergagang kayu coklat dengan panjang  50 cm ke arah korban dan mengenai pipi sebelah kirinya,” terang Alexander, Senin (13/08/18).

Menurut pengakuan pelaku FF, dirinya diajak salah satu temannya yang berinisial OZ saat di warung gado-gado dekat sekolah SMK Bhipuri untuk tawuran dengan anak sekolah SMK Sasmita Jaya. Kemudian dengan persiapan dan dibekali senjata tajam masing-masing pukul 14.00 segerombolan anak-anak sekolah SMK Bhipuri kumpul untuk menuju sekolah SMK Sasmita Jaya di jalan raya Puspitek , Serpong. Dan setelah kejadian berlangsung FF dan anak-anak lainya pergi ke kolong jembatan Rawa Buntu dan berganti baju ala preman. Setelah itu FF dijemput pamannya dan dilarikan ke Sukabumi guna disembunyikan dari pihak yang berwajib.

“Setelah melakukan pembacokan, FF kabur melarikan diri bersama pamannya ke Sukabumi untuk bersembunyi sampai tanggal 10 Agustus 2018, pelaku FF berhasil diamankan polres Tangsel,” jelasnya kembali.

Dan berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku terbukti melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban AF meninggal dunia, pelaku di tindak dengan pasal 80 ayat 3 perlindungan anak, pasal 338 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP pelaku di tindak 15 tahun penjara dan denda dengan maksimal 3 milyar rupiah.

Sampai berita ini diturunkan korban dinyatakan meninggal oleh pihak RSCM pada hari Selasa, 07 Agustus 2018 pada pukul 18.05 Wib penyebab luka pada batang otak.

Atas kejadian tawuran antara SMK Sasmita Jaya dan SMK Biphuri tersebut, Hairil Anuar Ketua Umum Poros Muda Berkarya, mengatakan bahwa budaya tawuran sudah mandarah daging sejak masa Tangsel masih dari bagian Kabupaten Tangerang. dan budaya tersebut turun temurun diwariskan oleh oknum alumni-alumni masing-masing SMK tersebut. Dan berharap kejadian tawuran antar siswa tidak terjadi lagi.

“Budaya Tawuran sudah mandarah daging sejak dahulu, dan ini seharusnya menjadi perhatian khusus baik pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, dan keluarga untuk memberikan edukasi dan perhatian yang lebih terhadap pergaulan siswa yang menyimpang (tawuran).

Anuar juga menegaskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk tegas kepada sekolah-sekolah yang melakukan pembiaran terhadap siswa-siswa yang tawuran. “Pihak Dindik Provinsi Banten harus berani menindak tegas terhadap sekolah yang membiarkan anak-anak tawuran, bila perlu tutup sekolah tersebut. dan pihak sekolah juga harus berkomitmen dalam menjaga disiplin siswa-siswinya agar perilaku menyimpang ini tidak terjadi kembali,” tandasnya. (Dh)

To Top