Connect with us

Pansus DPRD Bahas Raperda Pelayanan Publik

Info DPRD

Pansus DPRD Bahas Raperda Pelayanan Publik

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tangerang Selatan terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelayanan Publik. Hal tersebut terungkap rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak OPD Kota Tangsel dan Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Selasa, (8/5/2018).
Ketua Pansus Raperda Pelayan Publik Aldi Zuhri mengatakan, raperda pelayanan publik ini diharapkan mampu memberikan payung hukum terhadap pemerintahan dalam menjalankan pelayanan sesuai dengan undang-undang.
“Adanya Perda Pelayanan Publik akan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik sesuai amanat perUndang-Undangan di atasnya. Komitmen penyelenggara pelayanan publik di daerah dalam membuka ruang-ruang partisipasi publik bagi masyarakatnya akan semakin kuat. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa maksimal,” katanya.
Aldi menjelaskan subtansi pembahasan raperda lebih kepada bagaimana pelayanan terhadap masyarakat dan kewenangan.
“Ada beberapa hal mengenai informasi publik yang sudah dibahas bersama. Kita ingin semua keterlibatan, dalam hal ini pemerintah, DPRD, maupun swasta serta masyarakat untuk ikut mendukung keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangsel ini menambahkan, pengadaan pelayanan publik itu merupakan kewajiban pemerintah daerah. Atas hal itulah dibentuk Raperda tentang Pelayanan Publik di Kota Tangsel, sebagai pengingat sekaligus pemicu pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang lebih baik.
“Harapan kami, pelayanan publik di Tangsel bisa semakin baik, sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Ombusman Provinsi Banten, Bambang P. Sumo mengatakan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, antara lain telah mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah wajib menjalankan fungsi-fungsi pelayanan publik sesuai dua ketentuan. Bahkan saat ini beberapa provinsi, kabupaten maupun kota di Indonesia. Menurut dia, pemerintah daerah dituntut mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, mengingat tugas dan fungsinya sebagai abdi masyarakat dan abdi negara.
“Karena pemerintah daerah selama ini belum sepenuhnya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, terutama pegawai yang ditempatkan untuk memberikan pelayanan tersebut,” katanya.
Bambang mengungkapkan, dengan dilakukannya pengawasan, akan terlihat bagaimana prosedur pelayanan yang selama ini telah berjalan. Dia menyebutkan, ada 14 komponen yang akan diawasi, yaitu dasar hukum; persyaratan; sistem, mekanisme, dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; produk pelayanan; sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; dan kompetensi pelaksana.
Kemudian, pengawasan internal; penanganan pengaduan, saran, dan masukan; jumlah pelaksana; jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan evaluasi kinerja pelaksana.
Menurut dia, jika dalam monitoring tersebut terdapat dasar hukum yang tidak sesuai dengan UU Pelayanan Publik, maka regulasi itu harus direvisi atau diganti dengan yang baru.
“Jika dasar hukumnya saja tidak berbasis dengan UU pelayanan publik, integritas mereka dalam memberikan pelayanan harus dipertanyakan,” ungkapnya. (rls hms/ded)
To Top