Info Tangsel
Panwaslu Panggil Airin Terkait Keterlibatan Pegawai ASN Sebagai Anggota Golkar
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memanggil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang juga selaku Walikota Tangsel.
Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi perihal adanya temuan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau pegawai non ASN sebagai anggota Partai Golkar.
“Hasil temuan pengawasan, ada pejabat setingkat lurah dan sekretaris lurah (Sekel) terdeteksi sebagai kader partai,” kata Komisoner Panwaslu Ahmad Zajuli di kantor Panwaslu, Ciputat, Rabu (28/02/2018).
Jazuli mengatakan, saat ini lagi tahap proses kajian mengklarifikasi yang bersangkutan. Sebagian besar sudah menyatakan pengunduran diri, tapi akan tetap kita panggil termasuk ketua partainya.
“Ada Tujuh lurah, 1 Sekel dan 10 Kasi di Kelurahan terdeteksi sebagai kader partai, sedangkan Lurah ada yang berstatus sebagi ASN dan PLT (Pelaksana Tugas), 1 Kader Gerindra, 1 di PAN, dan sisanya di Partai Golkar,” terangnya.
Dilain sisi, Kepala Seksi Pembinaan pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Boih Sustiawan menanggapi perihal tersebut. Pihaknya menegaskan apabila ada ASN yang masuk menjadi Anggota Parpol akan diberhentikan dari jabatannya.
“Pada dasarnya memang dalam peraturan sudah jelas baik ASN ataupun PNS sudah jelas tidak boleh, kalau dia mau jadi anggota atau pengurus parpol harus berhenti. Non PNS atau TKS, tercatat dalam Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tidak boleh juga, karena dia digaji atau dibiayai oleh negara, itu dua – duanya harus mengundurkan diri jika hendak terjun ke Partai Politik, kalau memang dia sudah terbukti harus ditindak sesuai aturan apakah dia mau memundurkan diri atau dia harus diberhentikan atau dipecat,” tegas Sustiawan. (Dk)