Connect with us

Pemkot Tangsel Terapkan Sistem Transaksi Non Tunai

Advertorial

Pemkot Tangsel Terapkan Sistem Transaksi Non Tunai

Dengan adanya interuksi Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) nomor 910/1867/SJ Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) Mulai tanggal 1 Januari 2018 menerapkan pembayaran belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan sistem transaksi non tunai.

Walikota Tangsel, Airin Rachmy Diani menjelaskan pembayaran non tunai adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan keuangan daerah yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Transaksi non tunai menjadi jawaban untuk kebutuhan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di daerah. Transaksi non tunai juga memiliki keunggulan dibanding transaksi tunai yang dilakukan secara konvensional, di antaranya proses dapat dilakukan dengan lebih cepat. Jika proses transaksi bisa dilakukan lebih cepat, maka akan berpengaruh pada perputaran ekonomi di masyarakat,” jelasnya.

Disisi yang sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangsel Warman Syanudin menjelaskan, “Pembayaran belanja secara non tunai bagi kami sangat mempermudah pengelolaan keuangan daerah. Jelas dari segi waktu sangat efisien dan efektif bila dibandingkan dengan pembayaran tunai,” ungkap Warman.

Ia menambahkan, semua transaksi pembayaran apapun jenisnya, baik kontraktual, penunjukan langsung (PL), belanja pegawai, publikasi, pembayaran pegawai, dan lainnya semua diberlakukan non tunai. Adapun alat transaksi non tunai tersebut dapat digunakan seperti kartu, cek, bilyet, giro, dan e-money (uang elektronik) atau sejenisnya.

“Untuk transaksi bisa transfer baik melalui cek, giro, bilyet dan lainnya. Untuk perbankan silakan apa saja,” ungkapnya saat ditemui di kantor DPKAD Tangsel, Rabu (17/1/2018).

Di dalam surat edaran tersebut (Nomor 910/1867/SJ) juga dinyatakan bahwa penerapan transaksi non tunai dapat dilakukan secara bertahap dengan membatasi penggunaan uang tunai dalam transaksi penerimaan atau pengeluaran.

Perlu diketahui, sebelum diterapkannya transaksi non tunai yang telah diintruksikan Kemendagri, sudah ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangsel yang menerapkan transaksi non tunai. Namun transaksi tersebut sebatas pembayaran langsung, pembayaran gaji dan tunjangan, honor pegawai dan beberapa belanja barang dan jasa.

“Awalnya (tahun 2017), baru 10 OPD yang telah melakukan pembayaran non tunai diantaramya BPKAD, Disperindag, DPMPTSP, Bapenda, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Sekratariat Dewan, Kecamatan Pamulang, Dinas Pariwisata, Sekratariat Daerah, Inspektorat. Tapi tahun 2018 seluruh OPD sudah mempersiapkan untuk pembayaran non tunai,” kata Warman.

Dalam hal kebijakan pemerintah pusat yang langsung mengintruksikan sistem pembayaran non tunai. Selain mempermudah pengelolaan keuangan pemerintah daerah (pemda) tentu juga selaras dengan motto dan visi misi Walikota Tangsel yakni Terwujudnya Tangsel Kota Cerdas, Berkualitas dan Berdaya Saing Berbasis Teknologi dan Inovasi.

“Sangat bagus dan sesuai dengan visi misi ibu (Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany) yakni memanfaatkan teknologi untuk kemudahan dan inovasi dalam pengelolaan keuangan,” pungkasnya. (Adv)

 

To Top