Connect with us

Pemkot Tangsel Terapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Info SKPD

Pemkot Tangsel Terapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Dengan  diterbitkannya Peraturan  Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Setiap instansi pemerintah berkewajiban menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam kegiatannya. Menindaklanjuti peraturan tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten melalui pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar Sosialisasi Implementasi SPIP kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangerang Selatan di Aula Lantai 4 Balai Kota Tangerang Selatan, Maruga Ciputat, pada hari Selasa 25 Juli 2017.

SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Inspektur Kota Tangerang Selatan, Mathodah, dalam sambutannya menjelaskan jika implementasi SPIP dilaksanakan dengan baik dan benar, akan memberi jaminan dimana seluruh penyelenggara negara, mulai dari pimpinan hingga pegawai di instansi pemerintah, akan melaksanakan tugasnya dengan jujur dan taat pada peraturan.

“Penerapan SPIP yang benar mampu mencapai tujuan kegiatan secara efektif dan efisien, menampilkan laporan keuangan yang andal, serta menghindarkan negara dari kerugian karena memiliki pegawai yang taat pada peraturan,” jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa hasil akhir penilaian maturitas SPIP yang dilakukan oleh BPKP setelah dilakukan langkah-langkah perbaikan dan diaplikasikan terhadap 10 OPD terutama dalam penyusunan dokumen resiko, Kota Tangerang Selatan mendapatkan peningkatan nilai menjadi 3,08 atau pada posisi level 3.

Sementara itu, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, menjelaskan bahwa SPIP merupakan aplikasi pencegahan dalam rangka perlindungan untuk menjalankan tugas dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Mari kita pelajari dan aplikasikan SPIP dengan baik dan benar sebagai pencegahan dalam melaksanakan tugas yang lebih baik, tentunya dengan bimbingan dan monitoring oleh Inspektorat sebagai tangan kiri pimpinan,”ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPKP Provinsi Banten, DR. Bonardo Hutauruk, Ak., MM, memaparkan bahwa SPIP dilakukan melalui soft dan hard control, yaitu  lingkungan pengendalian, manajemen resiko, kegiatan pengendalian, sistem informasi dan komunikasi atau penggunaan Tekhnik Informatika, dan pemantaun pengendalian intern. (Humas-Kominfo/LA)

To Top