Info DPRD
Tutup Akhir Tahun, Pemkot Tangsel Serahkan 5 Raperda
Memasuki masa sidang akhir tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), masih menyempatkan diri untuk membuat beberapa rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai cukup diperlukaan dalam menata Kota Tangsel.
Ada sebanyak lima Raperda yang diserahkan oleh Pemkot Tangsel, yang akan segera dibahas oleh DPRD Kota Tangsel, sebelum penutupan tahun anggaran 2017 ini.
Lima Raperda tersebut ialah, Raperda Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Raperda Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Raperda Tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapsan Kecamatan, dan Raperda Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus dan Acquired Immuni Defficiency Sindrome, dan Raperda Tentang Perubuahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel 2011-2031.
Seluruh Raperda tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Waliktoa Tangsel Benyamin Davnie, dalam rapat paripurna di gedung Iffa, Serpong, kemarin, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie.
Mengenai lima raperda tersebut, Benyamin mengatakan seluruhnya cukup penting segera ditetapkan. Seperti Raperda Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dimana dalam Raperda ini akan melindungi, dan memenuhi ketersediaan pangan yang cukup bagi masyarakat.
“Dengan adanya regulasi ini, perwujudan pola konsumsi pangan perseorangan dan masyarkat yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman, dan dalam penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan gisi pangan tertentu yang diedarkan dalam rangka penanggulangan masalah pangan dan gizi,” ujarnya.
Sedangkan dalam Raperda Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Benyamin mengatakan, bahwa dalam ypaya meningkatkan kapasitas pertai politik dalam memperjuangkan aspirasi masyarkat guna mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka perlu didorong untuk penguatan sistem dan kelembagaan partai politik dengan regulasi tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut , dan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada partai politik, pmaka akan memberikan bantuan kepada partai politik yang memperoleh suara dan mendapatkan kursi di DPRD,” ungkapnya.
Untuk Raperda Tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapsan Kecamatan, benyamin menganggap regulasi ini juga cukup diperlukan, dalam melihat kondisi kecamatan dan meningkatkan pelayanan kecamatan.
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik serta melaksanakan fungsi pemerintahan dalam pemberdayaan masyarakat agar terwujudnya dapat dilakukan pembentukan, penggabungan, dan penghapusan kecamatan,” ungkapnya.
Untuk raperda Raperda Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus dan Acquired Immuni Defficiency Sindrome (HIV dan AIDS), Benyamin mengatakan, bahwa pemerintah harus berperan aktif dalam mencegah penularan virus HIV dan AIDS di Kota Tangsel, yang dinilai akan berdampak bahaya bagi masyarkat.
Dengan pengajuan Raperda tersebut, Ketua DPRD Kota Tangsel, Moch Ramlie mengatakan, untuk secepatnya DPRD akan melakukan pembahasan terhadap seluruh Raperda tersebut.
Dan dalam waktu dekat ini, seluruh fraksi akan memberikan pandangan umumnya terhadap semua raperda yang diserahkan oleh Pemkot Tangsel itu. “Setelah kami terima lima Raperda ini, maka akan kami serahkan ke seluruh fraksi untuk memberikan pandangan umum, agar bisa segera dibahas seluruhnya oleh panitia khusus,” pungkasnya. (ded)