Connect with us

Ratusan ASN Pemkot Tangsel Disupervisi Tolak Tindak Gratifikasi

Info SKPD

Ratusan ASN Pemkot Tangsel Disupervisi Tolak Tindak Gratifikasi

Ratusan orang Aparatur Sipil Negara yang ada di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan diberikan supervisi terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Kegiatan ini diprakarsai oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat.

Adapun kegiatan ‘Sosialisasi Gratifikasi’ ini diselenggarakan pada 7-8 November 2017. Peserta kegiatan berasal dari unsur tenaga pengajar dan pengelola sekolah-sekolah negeri, kecamatan dan para pejabat eselon III di organisasi perangkat daerah.

“Dengan pemberitaan media yang semakin terbuka membuat pandangan masyarakat terhadap dunia birokrasi menjadi nyinyir terhadap kita. Dan ini menjadi tantangan bagi kita untuk mampu menepis anggapan tersebut,” ungkap Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat memberikan ceramah umum di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Kecamatan Setu.

Selang beberapa hari sebelumnya, kata Wakil Walikota Benyamin, kepala daerah beserta seluruh pejabat tinggi di Kota Tangerang Selatan telah mengikuti kegiatan serupa. Kegiatan supervisi ini disampaikan langsung dari Divisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia memaparkan point terpenting terkait persyaratan bagi setiap ASN ideal. Yakni, punya teguh iman dan takwa, senantiasa mengaktualisasikan ke dalam tugas pokok serta fungsinya sebagai Pamong Praja.

Yakni, mensyukuri apapun jabatan adalah amanah. Jangan hanya minta dilayani. Pesan moralnya, jangan pernah menanyakan apa yang akan kau dapat dari negara, tapi tanyakanlah kepada dirimu, apa yang dapat kau berikan kepada negara.

Taat pada aturan dan good governance. Prinsip kehati-hatian, sesuai prosedur atau undang-undang yang berlaku. Menyiapkan daya saing yang diimbangi adanya intelektual, kompetensi tinggi dan profesional.

Wakil Walikota Benyamin bilanng, ASN di Kota Tangerang Selatan harus bisa mengubah paradigma yang sudah usang. Meninggalkan budaya dilayani oleh masyarakat, tapi justru sekarang sebaliknya.

Menurutnya, definisi gratifikasi yaitu, pemberian dalam arti luas. Meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. “Akan lebih ruwet lagi kalau kita sudah dipanggil terkait permasalahan hukum,”

Di lokasi yang sama, Inspektur Satu Budi Yuwono, dari Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan, mengungkapkan bahwa saat ini sudah dibentuk Tim Saber Pungli. Pembentukan Tim Saber Pungli yang dilaksanakan serentak se-Indonesia mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016.

“Tapi jangan juga dengan adanya penegakan hukum ini membuat etos kerja bapak dan ibu jadi menurun. Kalau memang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berpedoman kepada peraturan perundang-undangan maka tidak perlu takut,” terangnya.

Pada sesi tanya jawab, Sofyan, seorang kepala sekolah di Kota Tangerang Selatan coba memanfaatkan kesempatan tersebut. Ia menanyakan perihal adanya amplop yang biasa diberikan oleh orangtua/wali murid saat pembagian rapot. Biasanya orangtua/wali murid memberi sebagai tanda terima kasih kepada pengelola sekolah.

“Selama pemberian tersebut tidak mengikat dalam arti paksaan ataupun tidak melebihi Rp400 ribu sesuai aturan yang berlaku,” jelas Budi. (rls humas)

To Top