Connect with us

Peringati Hari Kerja Layak Sedunia, Kspi Lakukan Aksi Di Istana Dan Beberapa Kota Industri

INDONESIA OKE

Peringati Hari Kerja Layak Sedunia, Kspi Lakukan Aksi Di Istana Dan Beberapa Kota Industri

Setiap tanggal 7 Oktober diperingati sebagai Hari Kerja Layak Internasional (Internasional World Day for Decent Work). Dalam peringatan Hari Kerja Layak Internasional tahun ini, puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi serentak di Istana Negara, Jakarta, dan berbagai kota besar lain di seluruh Indonesia.

Dalam aksi ini, buruh Indonesia menyampaikan tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2018, tolak PHK, dan perbaikan jaminan kesehatan.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, buruh Indonesia menuntut kenaikan upah tahun 2017 sebesar 50 dollar atau setara dengan Rp 650 ribu. Menurutnya, kampanye kenaikan upah +50 merupakan kampanye pekerja se-Asia Pacific.

“Kenaikan upah sebesar 50 dollar ini dilakukan agar upah pekerja menjadi layak, sehingga daya beli buruh makin meningkat. Ketika daya beli meningkat, dengan sendiri akan tercipta pertumbuhan ekonomi,” kata Said Iqbal. Selain itu, lanjut Said Iqbal, buruh juga menuntut agar PP 78/2015 dicabut.

KSPI juga mengkritisi terjadinya ancaman gelombang PHK di berbagai sektor industri seperti telekomunikasi, pertambangan, keramik, elektronik, ritel, garmen, sepatu, dan jalan tol. Oleh karena itu, KSPI meminta agar pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang justru menyebabkan PHK massal, seperti otomatisasi gardu tol.

Ancaman gelombang PHK yang terus terjadi di berbagai sektor, menunjukkan paket kebijakan ekonomi pemerintah gagal.

“Padahal janjinya PP 78/2015 untuk mencegah tidak ada PHK. Tetapi buktinya, gelombang PHK terus terjadi,” kata Said Iqbal.

Dalam kesempatan ini, KSPI juga mengkritisi buruknya jaminan kesehatan. Bahkan aktivis Jamkeswatch KSPI Ade Lukman melakukan aksi jalan kaki Surabaya – Jakarta untuk menyuarakan perbaikan jaminan kesehatan.

Dalam kaitan dengan itu, KSPI menuntut agar: (a) Wajibkan seluruh klinik dan rumah sakit menjadi provider BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali; (b) Tingkatkan anggaran biaya jaminan kesehatan melalui APBN; (c) Pastikan 80 juta penduduk Indonesia yang belum mempunyai program jaminan kesehatan menjadi peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh negara bilamana mereka tidak mampu membayar; dan (d) Hapuskan sistem INA CBGs yang menyebabkan antrian pelayanan dan biaya murah sehingga menurunkan kualitas pelayanan klinik dan rumah sakit. (rilis-KSPI)

To Top