Connect with us

Pengusaha Hotel Diminta Patuhi Aturan

Info Tangsel

Pengusaha Hotel Diminta Patuhi Aturan

Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pintu seluas-luasnya kepada para pengusaha hotel yang akan berinvestasi di kota hasil pemekaran ini. Namun, harus mematuhi aturan seperti masalah kelengkapan perizinan. Demikian diungkapkan Walikota Airin Rachmi Diany saat meresmikan Hotel Starlet di Serpong Utara, Senin (12/12).

“Kita membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor untuk berinvestasi di Kota Tangsel. Asalkan memenuhi kelengkapan perizinan dan sesuai prosedur,” katanya.

Menurutnya, kelengkapan perizinan sangat penting bagi pengusaha maupun Pemkot Tangsel. Soalnya, jika perizinan lengkap dapat meningkatkan pajak daerah.

“PAD (pemasukan asl daerah (PAD) Kota Tangsel didominasi dari pajak industri jasa,” ujarnya.

Sementara, Deputy Chief Operating Officer Parador Hotel and Resorts Johannes Hutauruk mengatakan, seluruh unsur perizinan telah dilengapi pihakya. Ia mengaku pengurusan perizinan di Kota Tangsel tidak dipersulit dan mudah. “Kami juga berterima kasih kepada Pemkot Tangsel yang happy wheels telah memudahkan dalam pengurusan izin,” ucapnya.

Kata dia, Hotel Starlet yang memiliki empat lantai tersebut menyediakan 109 kamar. Konsep hotel bintang 1 ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan kalangan menengah, pebisnis dan travellers.

“Hotel Starlet Serpong merupakan hotel ke-8 di bawah manajemen Parador dan hotel ke-7 milik Paramount Enterprise. Enam hotel sebelumnya dari bintang 2 hingga 4 dibangun dan beroperasi sejak 2012, terdiri dari empat di Gading Serpong, satu di Malang dan satu di Magelang,” terangnya.

Menurut Johannes hotel yang berlokasi di Jalan Raya Serpong, Serpong Utara ini didesain secara efesien dan fasilitas yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tamu, traveler, pebisnis, maupun trader, serta mengikuti perkembangan kemajuan teknologi dengan aplikasi mobile. “Kami yakin kehadiran Starlet Hotel Serpong dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan diminati, terutama oleh kaum muda,” tandasnya. (tr/to)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top