Info SKPD
Permudah Layani Masyarakat, Pemkot Tangsel Luncurkan Pelayanan Online Kependudukan
Permudah pelayanan administrasi kependudukan terhadap masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melaunching sistem online kependudukan dan catatan sipil di Aula Kelurahan Kademangan, Setu, Tangsel, Sabtu (26/11/2016) sore.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, sistem online tersebut adalah bentuk pemkot ingin mempermudah pelayanan terhadap masyarakat. Nantinya, sistem online tersebut bakal diterapkan di seluruh kecamatan Kota Tangsel.
“Kegiatan ini merupakan amanat UU 24/2013 tentang perubahan dimana Disdukcapil ingin melayani masyarakat secara maksimal dan sebagai sumber informasi yang baik. saya berharap ke depan Tangsel bisa lebih baik dan dapat mengayomi masyarakat,” ungkap Kepala Disdukcapil Toto Sudarto.
Sistem ini merupakan kemudahan untuk masyarakat agar dapat mengurus administrasi kependudukan dimanapun dan kapanpun.
“Kita berharap bisa melayani dengan online dari rumah. Pengurusan akte kelahiran yang ber-NIK dan belum ber-NIK, masyarakat dapat mengurus hingga ke kelurahan,” ujarnya.
Sementara, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, pelayanan dasar yang penting bagi masyarakat merupakan tugas pemerintah untuk memastikan masyarakat agar tertib administrasi kependudukan. Sesuai visi dan misi adalah menjadikan Tangsel. menjadi kota cerdas berdaya saing dan berteknologi.
“Bagaiamana untuk meningkatkan kesejahteraan warga. makanya dibuat agar lebih dekat dengan masyarakat,” kata Airin.
Dia berharap dengan teknologi seperti itu, diharapkan dapat memeperbaiki sistem untuk pembuatan KTP, KK dan kartu identitas lainnya. (toid)