Connect with us

DPPKAD Buka Layanan Online Pembayaran Pajak

Info SKPD

DPPKAD Buka Layanan Online Pembayaran Pajak

dppkad_layanan_keliling18.143.23.153- Pemerintah Kata (Pemkot) Tangerang Selatan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam pelayanan pembayaran pajak.

Saat ini Pemkot menerapkan sistem online terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Biaya Peralihan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selanjutnya, aplikasi online dikembangkan juga terhadap non PBB dan BPHTB.

Penerapan sistem online tersebut, Pemkot melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk memudahkan masyarakat, juga sebagai komitmen Pemkot untuk meningkatkan pelayanan prima sekaligus menertibkan pengecekan data administratif.

Penerapan sistem online itu sudah gencar disosialisasi dan DPPKAD menggelar bimbingan teknis ke berbagai kalangan wajib pajak. “Hal tersebut kami buat agar memudahkan para wajib pajak di Tangsel. Sehingga wajib pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu. Karena tepat waktu, maka pembangunan sarana dan prasarana serta infrastruktur di Tangsel, juga akan cepat terealisasikan dan terwujud,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB pada DPPKAD, Cahyadi.

Sosialisasi gencar dilakukan, karena Pemkot berhasil mengaplikasikan pembayaran PBB dan BPHTB. Sekarang ini dalam pengembangan pembayaran pajak daerah secara online non PBB dan BPHTB yaitu seperti retribusi restoran, hotel, parkir, reklame dan air tanah. Apalagi penerapan sistem pajak online ini menjadi yang pertama diantara kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten.

Sementara terkait BPHTB sendiri, sebenarnya sudah dikelola oleh DPPKAD sejak 2011. Namun pembayaran dan transaksi BPHTB secara sistem online baru diperkenalkan pertama kalinya pada 2014 lalu yakni lewat E-BPHTB. Data dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dikirim ke DPPKAD secara online, selanjutnya DPPKAD mengeluarkan nomor register untuk kode bayar saat melakukan pembayaran.

Dijelaskan Kepala Bidang Pendapatan Daerah PBB dan BPHTB DPPKAD Tangsel, Indri Sari Y, sistem register online tersebut juga berfungsi untuk mencegah pemalsuan pembayaran BPHTB.

“Dengan E-BPHTB kami bisa mengetahui dan menemukan pembayaran pajak BPHTB yang dipalsukan,” ujarnya.
Sedangkan untuk pelayanan PBB sendiri, sudah ini ada beberapa sistem informasi diterapkan pada 2015 yaitu di antaranya SMS Gateway, E-SPPT dan I-PBB.

SMS Gateaway, menurutnya, berfungsi memberikan informasi kepada wajib pajak tentang jumlah tagihan atau tunggakan yang mesti dibayar. Sedangkan E-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan sistem I-PBB mempermudah akses wajib pajak dalam pembayaran atau akses lainnya.

“Sistem-sistem tersebut baru kami terapkan pada 2015 ini. Sehingga kendala konvensional yang dikeluhkan masyarakat, seperti terbatasnya jam kantor, antrean, dan sebagainya bisa diatasi,” jelas Indri.

Di samping sistem online tersebut, DPPKAD juga memberlakukan program jemput bola untuk pembayaran PBB melalui pelayanan mobil keliling bekerjasama Bank Persepsi (BJB dan BCA). Dengan mobil keliling itu, sedikitnya 12 loket pelayanan pembayaran PBB dibuka untuk umum. (adv)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top