Connect with us

Satpol PP Tangsel Terus Perangi Peredaran Miras

Info SKPD

Satpol PP Tangsel Terus Perangi Peredaran Miras

pol_pp_tangsel_razia_miras18.143.23.153 Sebagai kota Cerdas, Modern, dan Religius, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dituntut bebas dari peredaran maupun produksi minuman keras (miras). Bertindak sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel terus melakukan pengawasan dan penertiban di berbagai tempat.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un mengatakan, pengawasan paling serius difokuskan ke seluruh tempat hiburan malam. Pasalnya, di tempat tersebut, ancaman peredaran miras paling besar mungkin dapat terjadi.

“Kita terus awasi lokasi tempat hiburan yang ada di Kota Tangsel. Kalau masih ada yang jual (miras), langsung kita tertibkan. Tidak ada alasan peredaran miras di tempat hiburan, minimarket, atau lingkungan pemukiman,” tegas Azhar.

Dampak dari keberadaan miras di masyarakat, menurutnya cukup besar. Hal itu dapat terkorelasi dengan angka kecelakaan serta tindak kriminalitas. Terlebih, jika dijual secara bebas, dikhawatirkan dapat dikonsumsi semua kalangan, tak terkecuali anak-anak.

“Untuk menertibkannya, kita (Satpol PP Kota Tangsel) juga berkoordinasi secara intensif dengan jajaran kepolisian. Operasi bersama sudah sering kita lakukan bersama,” katanya.

Hasilnya selama ini cukup membuahkan. Pada pertengahan tahun 2015 saja, Satpol PP Kota Tangsel berhasil menyita dan memusnahkan lebih dari 12 ribu botol miras dari berbagai merek. Temuan tersebut didominasi didapat dari sejumlah tempat hiburan.

“Waktu itu kita lakukan pemusnahan miras di Lapangan Cilenggang, Serpong. Saat ini, di kantor sudah berhasil disita pula ribuan botol miras. Kami akan tetap komitmen menekan angka peredaran miras di Kota Tangsel,” ucapnya.
Kepala Bidang Protokoler, Ketertiban dan Hiburan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto menambahkan, penertiban peredaran miras sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 Kota Tangsel tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian serta Perdagangan.

Pada pasal 122 payung hukum ini, ditegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangsel tidak menerbitkan izin usaha industri, edar, dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol. Juga melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan, serta memperdagangkan minuman beralkohol.

“Sudah ada Perda yang mengatur larangan peredaran miras. Itu berlaku bagi semua jenis minuman beralkohol, meskipun dengan kadar alkohol dibawah lima persen,” ujarnya.

Ia melanjutkan, kendati berulangkali ditertibkan, masih ada saja pengelola usaha tempat hiburan yang mengulangi pelanggaran serupa. Bagi tempat usaha yang sudah diberikan sosialisasi, peringatan, hingga penertiban, namun kembali melakukan pelanggaran, akan ditindak tegas dengan sanksi ppenyegelan.

“(Tempat hiburan) tetap ada saja yang melakukan pelanggaran. Saya menyontohkan di Backyard, Teras Kota, pengelola ditemukan beberapakali kembali menjual miras, meski sudah ditindak beberapa kali,” cetusnya.

Tempat hiburan saat ini masih rawan pula oleh peredaran narkoba. Itu terbukti masih ditemukannya pemandu lagu karaoke serta pengunjung yang positif mengosumsi narkoba. Pengawasannya lewat tes urine terhadap pegawai maupun pengunjung tempat hiburan.

“Kita lakukan pengawasan bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Tangsel. Operasi terus dilakukan secara rutin. Langkah ini tetap dilakukan meski sudah didapati lagi ada yang terbukti konsumsi narkoba di lapangan,” pungkasnya. (adv)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top