Connect with us

Ketua KPU Tangsel Diperiksa Soal Tabloid “Paham Dah”

COBLOS

Ketua KPU Tangsel Diperiksa Soal Tabloid “Paham Dah”

 

M-Subhan-KPU-Tangsel18.143.23.153: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhammad Subhan penuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel, Sabtu (26/9/2015).

Ditemui di Sekretariat Panwaslu Kota Tangsel, Subhan mengaku pemanggilan dirinya untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan  tim pemenangan pasangan calon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie terkait dua edisi Tabloid Tangerang Raya News dengan tagline “Paham Dah” yang merupakan jargon kampanye paslon Arsid-Elvier.

“Terkait dengan penyebaran tabloid Tangerang Raya News, ini memang pas waktu pelaksanaan (penyebarannya) kita tidak mengetahui,” katanya.

Tabloid Tangerang Raya News tersebut disebar pada pelaksanaan Karnaval Pilkada Damai, Minggu, (20/9/2015). Tabloid itu, diduga disebar tim pasangan calon Arsid-Elvier.

Ditanya apakah tahu adanya peredaran tabloid itu saat Karnaval Pilkada, Subhan menjawab baru mengetahui dari awak media lewat pemberitaan yang beredar.

“Itupun setelah kegiatan karnaval berlangsung,” Subhan menambahkan.

Sebelumnya, penyebaran tabloid tersebut telah dilaporkan oleh kuasa hukum Airin-Benyamin Davnie, Verry Renaldi pada Senin, (21/9/2015). Pelaporan itu lantaran terjadi dugaan pelanggaran aturan pemasangan iklan kampanye di media massa.

Selain pertanyaan seputar tabloid Tangerang Raya News, Subhan juga mengaku dimintai keterangan terkait aksi provokasi yang dilakukan oleh Ikhsan Modjo saat menyampaikan visi dan misi di acara karnaval pilkada.

“Rangkaian acara dan tata tertib acara sudah saya jawab. Sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dan bahkan tata tertib sudah kita sampaikan ke panwaslu,” terangnya.

Selain itu, Subhan juga mengaku diminta keterangan soal penggunaan armada ambulance Puskesmas yang dipermasalahkan oleh Ikhsan Modjo. Kader Partai Demokrat ini menuding ada pemanfaatan fasilitas daerah yang dilakukan pasangan petahana.

“KPU sudah bersurat soal pemanfaatan ambulance dan tenaga medis untuk P3K. Hanya saja KPU enggak mengatur berapa jumlah ambulance-nya,” tambah Subhan.

Diketahui, penegasan ambulance dan Satpol PP diatur di dalam Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (On)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top