COBLOS
Ibnu Jandi: Ikhsan Modjo Bisa Dituduh Menghasut
18.143.23.153: Ibnu Jandi, Jumat (25/9/2015) melaporkan pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam bahan laporannya, Ikhsan diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 pasal 69 huruf (c) yang berbunyi bahwa di dalam kampanye dilarang melakukan tindakan berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Hal itu juga diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 pasal 66.
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Kebijakan Publik (LKP) ini menggarisbawahi pernyataan Ikhsan dalam orasi politiknya saat Karnawal Pilkada Damai yang diselenggarakan oleh KPU Kota Tangsel yang menuding adanya penggunaan mobil pemerintahan dalam kampanye.
“Akibat ada digunakannya mobil pemerintah dalam kampanye damai ini, ada sedikit gesekan di lapangan. Nah ini kan kita tidak ingin hal ini terjadi, kita tidak ingin masyarakat langsung marah turun sendiri akibat adanya manipulasi akibat adanya ketidakadilan dalam pelaksanaan pemilu.†Demikian kutipan pernyataan Ikhsan Modjo.
“Kalaupun ada ambulance dan kendaraan Satpol PP, maka itu masuk dalam desk Pilkada,†tegasnya. Penegasan ambulance dan Satpol PP diatur di dalam Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ditambahkan Ibnu Jandi, dengan bukti tersebut maka ia berkesimpulan orasi politik Ikhsan Modjo seperti sedang menebar kebencian, menghasut, menyesatkan, paranoid dan tidak mendidik. Apa yang diucapkan Ikhsan Modjo, ada semacam kampanye kotor dan kampanye negatif. (SS)