Connect with us

Pelaku Usaha Tambang yang Tak Urus CnC, Diserahkan ke Proses Hukum

BANTEN OKE

Pelaku Usaha Tambang yang Tak Urus CnC, Diserahkan ke Proses Hukum

cnc18.143.23.153 – Seluruh pelaku usaha tambang mulai diwajibkan mengantongi sertifikasi clean and clear (CnC) jika ingin mendapat rekomendasi eksportir terdaftar (ET).

Demikian dikemukakan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar. Menurutnya sertifikasi CnC menjadi syarat mutlak, agar pelaku usaha bisa tertib administrasi dan tidak tumpang tindih di wilayah tambang.

“Pelaku usaha tambang jika tidak memiliki CnC maka secara hukum administrasinya tidak memenuhi persyaratan. Mereka tidak akan diberikan izin ekspor,” katanya, dalam sebuah kesempatan. Sukhyar menambahkan, CnC menjadi syarat mutlak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kenapa demikian, karena Kementerian ESDM tidak lagi mengurus penerbitan CnC karena kewenangannya telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang ESDM Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014.

Sejauh ini, Kementerian ESDM telah mengevaluasi setidaknya 10.918 IUP  dan yang telah memperoleh sertifikat CnC baru 6.042 IUP. Masih ada 4.876 IUP yang bermasalah dan belum mendapat CnC. Kini, persoalan CnC menjadi consern Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil supervisi KPK dan pemda, ada 332 IUP yang dicabut di empat provinsi. Dengan rincian: Jambi sebanyak 134 IUP, Sulawesi Tengah 85 IUP, Sumatera Selatan 106 IUP dan Kalimantan Barat tujuh IUP.

“Apabila masih ada masalah CnC, maka penyelesaiannya diserahkan kepada aparat hukum,” tegas Sukhyar. (*/Jd)

 

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top