Connect with us

Kelola Sumber Daya Alam Bukan Hanya Sebatas “Power”

TokohKita

Kelola Sumber Daya Alam Bukan Hanya Sebatas “Power”

sukhyar (1)“KEINGINAN untuk menguasai sumber daya alam tidak melulu soal kekuasaan atau power.” Demikian pernyataan pembuka R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ditemui, pekan ini.

Kelanjutannya, karena ingin menguasai sumber daya tadi atas dasar ‘power,’ maka yang terjadi adalah hal-hal yang negatif. Seperti jual beli wilayah tambangan dan barang tambang dengan cara yang tidak benar. Ada kesan pemberi, menerbitkan izin sesuka hatinya.

“Pengusaha pasti ingin memperoleh keuntungan.” Di satu sisi, negara ingin menegakkan mandat, yakni bagaimana kekayaan alam ini memberikan manfaat ekonomi dan sosial sebanyak-banyaknya bagi rakyat Indonesia.

Sukhyar-sapaan akrabnya, menegaskan bahwa kebijakan tentang sumber daya alam, harus berada di tengah-tengah, agar pengusaha tidak merugi, demikian halnya negara mendapat keuntungan. Dimana keuntungan tersebut, dipakai untuk kesejahteraan masyarakat.

Dasar pemikiran itupula yang menjadi semangat jebolan mahasiswa geologi, Institut Teknologi Bandung (ITB) ini mengawal lahirnya Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba).  Dalam penyusunan itu, ia tegaskan bahwa dirinya tidak memiliki interes apapun. Tetapi lebih pada semata-mata untuk kepentingan negara. Sebagaimana diketahui, bahwa UUD 1945 memandatkan, bahwa “sumber daya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.”

Sukhyar didapuk menjadi Ketua Tim Penyusunan RUU Pertambangan Minerba, yang di tahun 2002 RUU tersebut gagal masuk DPR lantaran muncul pro-kontra. Hingga di 2005, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani rancangan tersebut, dan kemudian mulai dibahas di DPR. Akhirnya RUU itu disahkanlah menjadi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Setidaknya, menurut lelaki yang punya hobi masak ini, ada empat prinsip dasar yang dituangkan dalam UU Pertambangan Minerba. Pertama, tentu saja adalah bagaimana meningkatkan nilai tambah mineral dan batu bara Indonesia. Yaitu harus mengupayakan agar mineral di Indonesia bisa menghidupi industri dalam negeri.

Perlu keharusan dilakukan pengolahan di dalam negeri, dengan pembekalan akan pemahaman teknologi material dan kebutuhan industri berbasis mineral. Misalnya, industri kimia dan energi. “Industri ini akan membuat Indonesia mandiri dalam teknologi pengolahan dan industri manufaktur,” ujar suami dari Nurlina Hakim yang dikaruniai tiga anak ini.

Kedua, lanjut Sukhyar, adalah mengendalikan otononomi atau desentralisasi pertambangan. Dulu, begitu mudah seorang kepala daerah menerbitkan izin pertambangan. Dengan UU Pertambangan Minerba itu, izin dikendalikan langsung oleh pemerintah. Dalam hal ini Menteri ESDM-lah yang menetapkan wilayah pertambangan (WP), yang selanjutnya dilelang oleh pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi ‘transaksi di bawah meja.’

Ketiga, manajemen resources yang meliputi inventarisasi, konservasi dan pendayagunaan sumber daya harus berjalan seiring. Terakhir adalah memosisikan negara sebagai pemegang kuasa sumber daya terhadap pelaku tambang. Dengan demikian tidak adalagi kontrak pertambangan. Kesemuanya itu digantikan dengan izin pertambangan.

Harapannya ada wilayah cadangan yang nantinya dipakai untuk menghidupi industri dalam negeri. Kemudiana da kebijakan pemerintah mengendalikan produksi berikut pemanfaatannya, tegas Sukhyar. Sumber daya bukan lagi sebagai pencetak penerimaan negara dari bahan mentah, tetapi sebagai penggerak ekonomi.

Bagaimana caranya? Hasil tambang tidak serta merta langsung dijual, akan tetapi harus diolah terlebih dulu, guna mendongkrak nilai. “Jangan sampai resource habis, sementara masyarakat tidak mendapatkan apa-apa.”

 

Tanggungjawab Kepada Masyarakat

Dalam banyak kasus, masyarakat kerap kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan potensi pertambangan. Alasannya, lantaran mereka cenderung tidak memiliki kapasitas, baik itu pengetahuan, peralatan, serta modal. Nah, dalam hal ini Sukhyar tegaskan, pengusaha tambang harus menjadi perpanjangan tangan masyarakat untuk melakukan penambangan.

Dengan memiliki kemauan menerima konsekuensi, tetapi bukan menjadi problem. Menjadi kewajiban masyarakat di sekitar penambangan dibuat pintar. Karena masyarakat menerima dampak langsung. Seperti masalah lingkungan, penyakit, standar hidup.

“Tidak boleh ada kesenjangan dan masyarakat harus diberdayakan. Filosofisnya, atas masalah itu, bagaimana mengkonversi sumber daya yang tidak terbarukan menjadi terbarukan,” tegasnya.

“Manfaat sosialnya adalah meningkatkan pendidikan. Apabila suatu resources habis, maka masyarakat mampu mengembangkan sektor lain, dan hidup sebagai mahluk sosial, ekonomi dengan mengembangkan kapasitasnya secara mandiri.”

Perlu rasanya, lanjut  Sukhyar mengoptimalkan sumber daya terbarukan seperti energi geothermal, angin dan matahari. Jadi ketergantungan terhadap minyak bumi terus berlangsung, maka energi alternatif sulit berkembang. Panas bumi juga belum dimanfaatkan dengan maksimal, padahal energi itu ramah lingkungan dan keberadaannya banyak.

 

Awalnya Tidak Berminat Tentang Geologi

Sukhyar yang lahir 11 April 1955 ini diangkat menjadi Dirjen Minerba di Kementerian ESDM sebenarnya sudah banyak diprediksi berbagai kalangan. Khususnya di internal Kementerian ESDM. Sempat menjadi orang nomor satu di Badan Geologi Kementerian ESDM. Ia memulai karirnya di Kementerian ESDM sejak 1980 di Direktorat Vulkanologi.

Ketika memulai kuliah di ITB pada 1973, ia mengaku tidak begitu berminat pada geologi. Lama kelamaan, justru Sukhyar semakin jatuh cinta tentang Geologi. Kecintaannya mengantarkannya menempuh pendidikan lanjutan di bidang kebumian pada Monash University, Australia hingga meraih gelar doktoral. Ia melihat ketika itu di Indonesia, ahli geologi masih minim.

“Dari situ saya berkeyakinan, bahwa geologi sangat penting. Karena kita mendalami apa saja yang terjadi di bumi,” tuturnya.

Sepulangnya dari Australia, ia didapuk menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral. Selain menjadi Ketua Tim Penyusun RUU Pertambangan Minerba, ternyata Sukhyar ikut aktif terlibat dalam membahas RUU Panas Bumi. (Son)

 

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top