Connect with us

Pengumuman Ujian Seleksi CPNS K2 Tangsel

Serpong

Pengumuman Ujian Seleksi CPNS K2 Tangsel

ilustrasi_pns18.143.23.153- Pengumuan ujian seleksi CPNS honorer kategori II akhir Januari ini hasilnya baru bisa diumumkan secara terbuka. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Firdaus, memastikan bahwa pengumuman akan dimuat melalui situs resmi BKPP maupun media cetak lokal.

Saat ini pihaknya sedang menunggu salinan hasilnya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Pengumumannya akan dilaksanakan secara serentak se-Indonesia, termasuk di Tangsel. Bisa dilihat di situs kita dan sejumlah media massa,” terangnya, kemarin.

Mantan Camat Pamulang ini mengatakan jumlah honorer kategori II yang mengikuti ujian tes CPNS pada 3 November lalu sebanyak 1659 orang. Mengenai berapa jumlah yang lulus, Firdaus bilang jumlahnya tak lebih dari 500 orang peserta.

Namun, ia berharap pegawai yang lulus tes bisa mencapai 30 persen dari jumlah peserta ujian. Firdaus beralasan angka tersebut untuk memenuhi kursi PNS yang dinilainya masih kurang ideal.

Saat ini jumlah PNS ada 5.389, angka itu dirasa masih kurang bila melihat beban kerja yang ada. Kata dia, kebutuhan jumlah pegawai di Kota Tangsel mencapai 11 ribu. “Kebutuhan pegawai tersebut untuk lima tahun ke depan,” katanya.

Meski jumlah ideal pegawai mencapai 11 ribu, tidak sepenuhnya harus dipenuhi karena tergantung anggaran. Jangan sampai untuk memenuhi kuota pegawai malah membebankan anggaran hingga mengorbankan kebutuhan lainnya.

“Kalau aturannya belanja pegawai jangan lebih dari 50 persen. Maka itu estimasi dana belanja pegawai harus dilihat dulu, apakah sudah mencukupi atau tidak,” imbuhnya.

Firdaus mengungkapkan guna mensiasati kekurangan pegawai, Pemkot saat ini memaksimalkan tenaga honorer yang jumlahnya sekira 4 ribu. Pegawai ini digaji melalui anggaran masing-masing tiap instansi.

Ditanya mengenai status pegawai honorer K 2 yang tidak lulus, ia belum mengetahuinya. Karena itu kebijakan instansi yang memperkerjakan. “Apakah masih K2 atau menjadi tenaga kerja kontrak (TKK) itu kewenangan instansi terkait,” ujarnya. (kabar6.com)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top