Connect with us

Walikota Tetapkan Jam Kerja selama Ramadan

Info SKPD

Walikota Tetapkan Jam Kerja selama Ramadan

Foto: Kemal-Humas

18.143.23.153- Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menerbitkan surat edaran terkait jam kerja instansi di lingkungan pemerintah kota.

Surat yang ditandatangani tersebut menjelaskan, bahwa menindaklanjuti edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN) Nomor 7 Tahun 2013 tentang penetapan jam kerja selama Ramadan 1434 Hijriah.

Untuk hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerja dimulakan pukul 08.00 dan selesai pukul 15.00 WIB. Sedangkan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja diberlakukan: Senin-Kamis dan Sabtu jam kerja sejak pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00-12.30 WIB. Untuk hari Jumat-nya sedari pukul 08.00 – 15.30 WIB, istirahat 11.30 – 12.30 WIB.

“Kalau penetapan cuti bersama sudah disampaikan melalui edaran nomor 850/191-BKPP/2013,” kata Airin, Rabu, (10/7/2013). Cuti bersama berdasarkan edaran itu antara lain tanggal 5, 6 dan 7 Agustus 2013, karena Idul Fitri 8 dan 9 Agustus 2013. (SN)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top