Connect with us

13 Raperda Ditetapkan Menjadi Prolegda

Info DPRD

13 Raperda Ditetapkan Menjadi Prolegda

raperda_tangsel18.143.23.153- DPRD dan Pemkot Tangsel menargetkan akan mensahkan 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2013. Dalam program legislasi daerah (Prolegda) tersebut nantinya dapat dijadikan payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam setiap menjalankan kebijakan.

“Kita harapkan agar tahun 2013, 13 Raperda yang disusun Pemkot dan DPRD dapat disahkan tanpa hambatan,” kata Wakil Walikota Tangsel – Benyamin Davnie usai Sidang Rapat Paripurna Penyampaian Prolegda Tahun 2013 di kantor DPRD, Rabu (26/12/2012).

Benyamin mengatakan, dari 13 Raperda yang akan disahkan, sembilan diantaranya merupakan pengajuan dari lembaga eksekutif. Sedangkan empat payung hukum lainnya merupakan inisiatif dari DPRD. Ke 13 Raperda tersebut, kata Benyamin, dianggap penting sehingga diharapkan agar segera dilakukanpembahasan oleh Tim Pansus bentukan DPRD.

“Jika nantinya sudah disahkan jadi Perda, maka akan menjadi payung hukum bagi Pemkot Tangerang Selatan untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan. Karena, selama ini ada beberapa kendala terkait aturan hukum,” kata Wakil walikota.

Di tempat sama, Sekretaris Dewan DPRD Kota Tangsel – Syamsudin menuturkan, 13 Raperda tersebut adalah Raperda pelayanan dasar masalah kesejahteraan sosial, Raperda penyertaan modal kepada BUMD, Raperda penyelenggaraan kearsipan, Raperda penyelenggaraan reklame, Raperda penyelenggaraan ijin usaha jasa konstruksi, Raperda penyelenggaraan perizinan dan daftar usaha pada bidang perindustrian dan perdagangan.

Raperda penyelenggaraan perumahan, pemukiman dan rusun, Raperda Perubahan nomor 6 tahun 2010 tentang organisasi perangkat daerah, Raperda retribusi daerah, Raperda diniyah, Raperda CSR, Raperda penataan dan pemberdayaan PKL, Raperda pemberdayaan pedagang tradisional.

“Nantinya, ke 13 Raperda tersebut akan dibagi dalam beberapa tahapan untuk disahkan. Jadi, tidak sekaligus,” katanya.

Di sisi lain, sebanyak 13 anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, tidak hadir dalam rapat paripurna penyampaian program legislasi pasca libur natal.
“Dari 45 anggota dewan, ada 13 anggota dewan yang tidak hadir dan 32 lainnya hadir,” kata Syamsudin.

Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Bambang P Rachmadi, mengatakan, meski ada 13 anggota dewan yang tidak hadir namun jumlah yang hadir telah memenuhi syarat untuk dilaksanakannya rapat paripurna. Sebab, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setiap rapat wajib dihadiri 2/3 dari jumlah 45 anggota DPRD.

“Walaupun ada beberapa anggota yang tidak hadir namun sudah memenuhi syarat untuk dilaksanakan rapat paripurna,” kilahya. (TO/YUD/BPTI)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top