Connect with us

Pemkot Tangsel Tetapkan Cuti Lebaran 10 Hari

Info SKPD

Pemkot Tangsel Tetapkan Cuti Lebaran 10 Hari

kantor-pemkot-tangsel18.143.23.153- Sepekan ke depan Pemkot Tangsel sudah memberlakukan cuti bersama jelang Lebaran Idul Fitri selama sepuluh hari. Untuk itu waktu yang diberikan diharapkan digunakan sebaik-baiknya. Bila sudah diberikan toleransi masih ada yang mangkir dalam tugas, Pemkot tak segan-segan berikan sanksi.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menegaskan cuti bersama hari Raya Idul Fitri lingkungan Pemerintah Kota Tangsel sejak Sabu pekan depan (26/7/2014).

Ia juga mengimbau agar pegawai di lingkungan Pemkot mematuhi aturan berlaku. Bahkan ia mengancam bila ada yang membolos akan dikenakan sanksi. “Hari pertama masuk kerja nanti wajib ikut apel pagi. Bagi yang tidak masuk siap-siap saja mendapatkan sanksi,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi adanya oknum ynag melakukan penyelewangan amanah sesuai intruksi masuk kerja, maka pemkot akan menerjunkan personel dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yang mengedarkan absensi harian.

“Jelas bila ada yang bolos kami akan kenakan sanksi dan peraturan. Ini ditetapkan untuk mendisiplinkan sistem kerja pegawai. Perlu diketahui peraturan ini diterapkan setiap tahunnya. Maka dari itu jangan pernah coba-coba bolos,” kecamnya.

Namun tidak semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapatkan cuti bersama. Ada yang diwajibkan untuk masuk kerja, termasuk Dinas Kebersihan dan Pemakaman (DKPP) untuk siaga membantu pengamanan kebersihan di hari Raya Lebaran.

Kabag Humas Protololer Tangsel Dedi Rafidi menambahkan untuk dinas lain seperti tenaga medis di RSUD Tangsel dan sejumlah unit Puskesmas di tujuh kecamatan tidak diperkenankan cuti, juga Pemadam Kebakaran, Satpol PP dan Dishub.

“DInas-dinas yang peranannya sangat dibutuhkan untuk masyarakat tentunya tidak diperbolehkan cuti. Sekali pun cuti mereka harus bergantian dalam tugas,” tambahnya. (TP/TO)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top