Info SKPD
Ini Jadwal Pembuatan Akta Kelahiran Gratis
18.143.23.153- Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mempermudah pelayanan pembuatan akta kelahiran. Pascaperubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, warga yang memiliki anak dan lahir di luar wilayah Kota Tangerang Selatan kini bisa memiliki akta kelahiran Kota Tangsel.
Demikian dikatakan Kepala Disdukcapil – Toto Sudarto ditemui di Kantor Kecamatan Serpong Utara, kemarin. “Sebelum perubahan ditahun ini, pembuatan akta itu kan masih azas peristiwa atau tempat kelahiran,†kata Toto.
Sekarang, terangnya, ketika anak lahir di luar Kota Tangerang Selatan tapi orangtuanya berdomisili dan memiliki KTP Kota Tangerang Selatan bisa membuat akta kelahiran. Kebijakan ini sudah disosialisasikan melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri bernomor 472.11/2304/SJ tertanggal 6 Mei 2013 tentang Pedoman Akta Kelahiran.Pembuatan akta tak perlu lagi berdasarkan asas peristiwa, melainkan tempat domisili orangtua atau terkini.
Pada perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 itu juga disebutkan, pembuatan KK diharuskan melihat dari Akta Kelahirannya.
Memiliki akta kelahiran ini dirasa sangat penting, selain karena untuk pemenuhan administrasi kependudukan, juga untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK).
Penduduk Kota Tangsel yang kepemilikan KK-nya masih berkode 3607 atau Kabupaten Tangerang, diharuskan merubahnya menjadi kode 3674 atau Kota Tangsel. “Ya harus dirubah, kami akan keliling Kota Tangsel, untuk mensosialisasikan dan merubahnya. Jangan sampai ada lagi yang berKK Kabupaten Tangerang,†kata Toto.
Jadwal Pembuatan Akta Kelahiran Gratis
Keliling Pembuatan Akta Kelahiran pada Pukul 08:00 s/d 14:00
Kecamatan Serpong Utara 25 Maret 2014
Kecamatan Ciputat 14 April 2014
Kecamatan Pondok Aren 21 April 2014
Kecamatan Pamulang 5 Mei 2014
Kecamatan Serpong 12 Mei 2014
Kecamatan Setu 19 Mei 2014
*Lengkapi persyaratan anda, hadir secara pribadi
Makanya, pada hari pertama pembuatan akta kelahiran di Kecamatan Serut, terlihat warga memenuhi kantor kecamatan tersebut. Disamping karena gratis, warga pun mengaku akan mengurus pembuatan KK Kota Tangsel.
Seperti yang dikatakan Suriati (43), warga Serut ini mengaku baru sempat mengurus akta kelahiran anaknya yang sudah berumur 2,5 tahun. “Baru sempat, saya dengar kabar Disdukcapil adakan akta keliling. Makanya saya ke kantor kecamatan,†ungkapnya.
Pembuatan akta kelahiran keliling ini tak hanya dilaksanakan sehari ditiap kecamatan, melainkan akan keliling ke tiap kantor kecamatan seluruh Kota Tangerang Selatan setiap bulannya. (sumber: kabartangsel.com)