Serpong
Modus Kredit Fiktif, Anggota Koperasi Dicokok Polisi
18.143.23.153- Seorang pegawai koperasi ditangkap petugas Polsek Ciputat setelah dilaporkan menggelapkan uang puluhan juta rupiah.
Pelaku MFZF (24) diamankan polisi dari rumah kontrakannya di Jalan Legoso, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kanit Reskrim Polsek Ciputat, AKP Budi Harjono saat dihubungi kabar6.com, Senin (3/3/2014) mengatakan, pelaku dilaporkan menggelapkan uang Rp 65.610.000 dari Koperasi Landari di Jalan Raya Rempoa, RT 03/03, Kecamatan Ciputat Timur.
“Dalam aksinya, pelaku yang juga anggota koperasi tersebut menggunakan modus mengajukan kredit fiktif. Saat ini, pelaku masih kami periksa intensif,” ucap AKP Budi Harjono.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (sumber:kabar6.com)