Connect with us

BLHD Klaim Ruang Terbuka Hijau Sudah Mencapai Target

Info SKPD

BLHD Klaim Ruang Terbuka Hijau Sudah Mencapai Target

benyamin_davnie_tanam_pohon18.143.23.153- Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diklaim sudah mencapai target. Hingga kini, RTH di Kota Tangsel sudah mencapai 30,03 persen dari luas wilayah Kota Tangsel.

Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel, Rahmat Salam, luas RTH yang ada di Tangsel sudah mencakup di tujuh kecamatan yang ada di Kota Tangsel. Target yang dipasang BLHD di tahun ini untuk penghijauan, menurutnya sudah melebihi target.

“30,03 persen RTH itu merupakan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” kata Rahmat.

Rahmat memerici, RTH di Tangsel terdapat di wilayah Kecamatan Setu. Di Setu, ada 230 hektar lahan milik Puspitek yang digunakan untuk penghijauan. Pihak Puspitek menyetujui 50 persen dari luas lahan puspitek seluas 460 hektare untuk penghijauan.

Di Pamulang RTH ada di Witana Harja, Pamulai Permai dan di Pondok Benda. Sedangkan di Ciputat, RTH ada di Tanahtingal, Jombang dan SMA 9 Kota Tangsel.

“Di Tanahtingal itu, ada sembilan hektare yang bisa digunakan untuk konversi hutan,” tandasnya.

Selain itu, BLHD mencatat ada RTH di setu yang ada di Ciputat Timur. Situ tersebut yakni Situ Gintung, Situ Bungur, Situ Rompong, Situ Kuru dan Situ Legoso. Di Pondok Aren, RTH difokuskan di Situ Parigi, Hutan Kota Pondok Betung, Parigi Lama, dan di kawasan Pengembang Bintaro.

“Di Serpong itu ada di Hutan Kota I dan Hutan Kota II. Selain itu, lahan di Kodiklat TNI AD di Buaran juga ada situ buatan. RTH juga tersedia di lokasi tersebut,” katanya.

Dari angka RTH di Tangsel tersebut, Rahmat mengakui jika 10 persen merupakan RTH private yang merupakan milik pihak swasta.

Status lahan yang dijadikan RTH ini tetap diawasi oleh BLHD sebagai bagian dari fasilitas umum (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Walaupun secara hukum, lahan yang diperuntukan untuk RTH ini masih milik swasta.

“Tapi peruntukannya untuk RTH. Itu bagian dari fasos fasum,” paparnya.

Masih menurut Rahmat, jenis pohon yang ada dalam RTH ini cukup untuk menyerap polusi yang ada di Kota Tangsel.

Pohon-pohon yang berfungsi sebagai penyerap polutan ini dikatakan Rahmat yakni pohon berdaun kecil seperti bambu, trembesi dan beringin.

“Kalau pohon berdaun lebar contohnya seperti jati tidak bisa menyerap polutan dengan baik,” ucapnya.

Salah seorang pengamat lingkungan hidup, Romly Revolvere mengatakan kebutuhan RTH di setiap kecamatan di Kota Tangsel hendaknya disesuaikan dengan mobilitas masyarakatnya. Artinya RTH dengan mobilitas warga presentase RTH diharapkan bisa menyentuh 60/40 persen.

“40 persen presentase itu untuk RTH. Jangan dihitung secara global se-Tangsel, tapi dihitung per wilayah,” ucapnya.

Pihaknya juga meminta BLHD untuk tetap mengawasi RTH private yang ada di Tangsel. Dikhawatirkan, status lahan yang digunakan untuk RTH private ini sudah berubah menjadi bangunan. Jika hal ini terjadi tentu bisa jadi sebuah pelanggaran yang tidak bisa ditolelir.

“Jangan sampai status lahannya malah berubah. Awalnya RTH malah jadi bangunan,” tambahnya. (source: bantenhits.com)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top