Connect with us

3.380 Warga Tangsel belum Terima BLSM

Info Tangsel

3.380 Warga Tangsel belum Terima BLSM

blsm_ilustrasi_jakarta_post18.143.23.153- Hingga jelang akhir tahun, sejumlah warga di Kota Tangerang Selatan, Banten, belum dapat menikmati dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang berasal dari APBD. Padahal, dana Rp2,4 miliar itu mesti diserahkan paling lambat 10 Desember 2013.

Keterlambatan penggelontoran BLSM diakui langsung Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Purnama Wijaya. Kurang persiapan dalam hal pemberkasan, menurut dia, adalah satu-satunya kendala.

“Mudah-mudahan sebelum akhir tahun, dana bantuan sudah dapat diterima seluruh warga yang berhak,” ujar Purnama di Kota Tangsel, Senin (2/12).

Dana Rp 2,4 miliar merupakan tambahan untuk menambal BLSM dari pemerintah pusat. “Adanya warga yang belum menerima dana BLSM dari pemerintah pusat karena saat itu belum terdaftar sebagai warga berhak,” terang dia.

Berdasarkan data, jumlah penerima BLSM APBD berjumlah 3.380 kepala keluarga yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Tangsel. Tiap KK mendapat jatah Rp600 ribu. Sementara total dana yang digelontorkan bagi 3.380 KK mencapai Rp2,02 miliar, dimana untuk biaya operasional petugas sendiri membutuhkan Rp50 juta.

“Sisa anggaran nantinya harus dikembalikan ke kas daerah,” papar Purnama.

Sampai saat ini, Dinsosnakertrans Kota Tangsel tengah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangsel dan PT. Pos Indonesia untuk membuat regulasi terkait teknis pengambilan dana BLSM pada masing-masing kecamatan.

“Pendistribusian dana bantuan diprediksi bakal memakan waktu sampai satu minggu lamanya. Mudah-mudahan proses administrasinya cepat selesai”

Sementara Kepala Seksi Korban Bencana dan Penanggulangan Kemiskinan pada Dinsosnakertrans Kota Tangsel, Salbini, menambahkan dalam pencairan dana BLSM, warga harus datang sendiri ke kantor pos yang ditunjuk dan tidak bisa diwakilkan. Bagi warga yang berhalangan hadir karena sakit, maka petugas akan mengantar langsung ke rumah.

“Sebagai syarat mutlak, warga wajib menunjukkan surat penerima dana bantuan yang telah diberikan petugas sebelumnya,” tandas Salbini. (mn/to)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top