Kegiatan Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan di lakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan di beberapa warung sembako dan warung jamu.
Kegiatan yang berlangsung setelah apel di markas satpol PP, petugas kemudian bergegas mulai pukul 20.00 WIB untuk menjalankan penegakan perda.
Dalam upaya menyisir tempat pemuda yang disinyalir kerap mengkonsumsi miras, petugas mencurigai warung sembako yang juga menjual minuman keras (Miras) di wilayah Pondok Jagung Timur, Serpong Utara.
“Ya, Pukul 21:30 WIB, anggota tiba dilokasi warung sembako di Jl.Pondok Jagung Timur. Kami melakukan Sweeping di lokasi dan mendapatkan pelanggaran penjualan miras,” jelas Muksin Al Fachri, kepala bidang penegakkan perundang-undangan daerah (Gakumda) satpol PP Kota Tangsel melalui sambungan WhatsAppnya (30/12/2023)
Ia melanjutkan, bukan hanya menyisir warung sembako, namun, toko jamu yang menjual miras juga menjadi target operasi malam tadi. Al hasil, anggota juga menemukan sejumlah botol miras ataupun minuman beralkohol siap edar.
“Anggota tiba dilokasi toko jamu Sidomuncul Jl. Bayangkan pusdiklantas, Pakulonan, Kec. Serpong Utara. Dan juga melakukan sweeping di lokasi tersebut dan mendapatkan pelanggaran Miras,” ucapnya
Tak puas sampai situ, lagi-lagi anggota menemukan modus sama yakni warung sembako di Jalan Raden Patah, Parung Serab, Pondok Aren.
Setelah memeriksa dan lakukan sweeping dilokasi dan juga mendapatkan pelanggaran miras. Hal serupa di lakukan penyisiran toko Jamu Sidomuncul di Jln. Menangani Raya, Cempaka Putih kecamatan Ciputat Timur hingga berganti hari kemudian kembali ke kantor dan menghitung hasil kegiatan.
“Hasil kami melakukan Operasi sweeping di beberapa titik lokasi dan mendapatkan barang bukti berupa pelanggaran miras dengan total 692 botol dan 47 Kaleng berbagai merk,” tuturnya (Adt)