BANTEN OKE
Bangunan Rumdin Golongan II Kodam Jaya di Protes Warga, Legalitas Lahan di Persoalkan
Pembangunan rumah dinas golongan II kodam jaya Jayakarta di wilayah kelurahan Rempoa di protes warga Rt: 04, Rw : 08 lantaran permasalahan peruntukan lahan.
Pasalnya, warga menduga bangunan rumah dinas golongan II Kodam tak memiliki surat-surat atau yang lebih di kenal warga merupakan lahan adat ataupun asset desa.
Mahfudin, ketua Rt : 04 menegaskan, warga dan tokoh masyarakat sekitar berharap lahan tersebut tetap menjadi fasum bagi warga setempat.
“Kami ingin lahan ini tidak di bangun. Dan semoga lahan ini dapat bermanfaat terus untuk warga. Kok tiba-tiba mereka mengklaim lahan tersebut akan di bangun rumah dinas golongan II Kodam Jaya,” ungkap Mahfudin
Di katakan Mahfudin, warga telah memberikan informasi terkait bangunan rumdin kepada Lurah setempat dan anggota DPRD dapil Ciptim. Ia berharap, keresahan warga dapat di mediasi di kantor kelurahan Rempoa.
“Saya sudah surati pihak kelurahan berikut berkas-berkas yang kami miliki. Sebelumnya mah udah rapat, kami berani adu data terkait lahan tersebut,” jelasnya (5/4/2023)
Sementara, Rahmad, Babinsa wilayah, kelurahan Rempoa saat di konfirmasi menegaskan, lahan yang akan di jadikan rumdin golongan II tersebut merupakan tanah Kodam Jaya.
“Iya, kami dorong secepatnya di mediasikan di kelurahan. Ini di klaim merupakan lahan Kodam. Nanti di kabari jika ada perkembangan,” sing?at Rahmad saat di hubungi melalui telepon selulernya.
Pantauan di lokasi, Lahan yang biasanya di gunakan warga sebagai lapangan volli dengan luas perkiraan 300 meter tersebut akan menempuh jalur mediasi di kelurahan setempat.
Dan hingga saat ini, sengkarutnya kepemilikan lahan yang di maksud membuat pembangunan rumah dinas golongan II di kawasan komplek mabad Rempoa di hentikan sementara oleh warga dengan cara menuliskan luapan aspirasinya di berbagai macam spanduk kemudian di tempelkan di lokasi bangunan rumdin (Adt)