Info Tangsel
Anggota Dewan Desak Pengembang, 47 Apartemen di Tangsel Jadi Sorotan
Dari tingginya harga lahan di Tangsel menjadi pekerjaan rumah (PR) tersendiri bagi pemerintah Kota Tangsel untuk menggali pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pembangunan permukiman sesuai perkembangan jaman.
Melalui model vertikal (bertingkat), hal tersebut di manfaatkan oleh pengembang untuk mensiasati luas tanah dengan bangunan bergaya apartemen ataupun rumah susun agar masyarakat memiliki hunian yang layak.
Namun, secara ideal bangunan apartemen harus mengikuti ketentuan tersendiri yang harus di jalankan oleh pengembang. Menurut informasi yang berhasil di rangkum oleh media, sekira 48 keberadaan apartemen di Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan. Hal itu lantaran adanya pengembang apartemen tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi persyaratan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pemakaman kepada Pemkot Tangsel.
Sehingga, ketersediaan lahan resapan yang cukup tentunya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah dalam penataan wilayah agar terbebas dari ancaman bencana banjir meski permintaan pasar terhadap rumah idaman cukup tinggi.
Ironis, dari seluruh apartemen yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan, hanya ada satu (1) apartemen yang menyerahkan PSU Pemakaman. Artinya, sebanyak 47 apartemen di Tangsel diketahui masih belum menyerahkan PSU Pemakaman.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rizqiyah menjelaskan terkait hal tersebut.
Menurut Rizqi, baru satu apartemen yang menyerahkan PSU dari 48 apartemen yang beroperasi di Tangsel. Apartemen tersebut, kata Risqi, yang telah menyerahkan PSU Pemakaman yakni apartemen Maharta.
“Dari total 48 apartemen, baru satu yang menyerahkan. Apartemen Maharta. Itu kewajiban yah. Kalau fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum), itu dimanfaatkan oleh warga penghuni, tidak ada kewajiban menyerahkan ke pemerintah,” terang Rizqiyah saat dijumpai wartawan di DPRD Kota Tangerang Selatan. (3/11/2022)
Dengan demikian, masih menurut Rizqi, kewajiban kepada pengembang apartemen dan rumah susun untuk menyerahkan PSU Pemakaman telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yang kini tengah dilakukan revisi.
“Diatur di Perda nomor 3 tahun 2014. Pokoknya kewajibannya pemakaman. Perdanya sedang direvisi,” tegas Rizqi.
Terpisah, Anggota Komisi IV dari Fraksi Demokrat Julham Firdaus menyatakan, DPRKPP Kota Tangsel harus bisa mengintervensi para pengembang apartemen dan rusun, untuk segera menyerahkan PSU pemakaman.
“Harusnya mereka (DPRKPP) intervensi dong. Mereka kan punya pijakannya, punya regulasi untuk melakukan itu. Kalau sampai hanya satu yang menyerahkan (PSU pemakaman), harus lebih tegas lagi dong. Nanti kita coba evaluasi,” tutur Julham.
“Aturannya jelas, kewajibannya jelas, apa lagi? Itulah kenapa, DPRKPP harus berani mengintervensi itu penyerahan PSU pemakaman. Yang jelas mereka punya Undang-undangnya, regulasi, aturannya, pijakannya sudah jelas,” tegasnya. (Adt)