Connect with us

Ini Jawaban Tim Pembangunan GKI Nusa Loka Atas Penolakan Warga

Info Tangsel

Ini Jawaban Tim Pembangunan GKI Nusa Loka Atas Penolakan Warga

Sejumlah warga Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menolak pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) di wilayah mereka.

Penolakan itu ditunjukkan warga dengan memasang spanduk di sisi pagar area seluas 3800 m2. Mereka meminta pembangunan gereja itu dihentikan, karena warga lebih memilih lahan fasos-fasum tersebut dibangun Sekolah Negeri.

“Warga tuh maunya lahan fasos-fasum ini jadi SMP/SMA Negeri aja, karena Kelurahan Rawa Mekar Jaya belum ada sekolah negeri seperti kelurahan-kelurahan lain,” ungkap Kubing salah satu warga yang menolak, Senin (10/01/2022).

Menurut Kubing, pembangunan rumah ibadah umat kristiani sudah cukup banyak di wilayah Rawa Mekar Jaya, khususnya perumahan Nusa Loka.

“Kebetulan tanah tersebut berada di dekat kampung dan kami lebih membutuhkan sekolah negeri, daripada tempat ibadah yg sudah banyak,” cetusnya.

Penertiban Spanduk Penolakan Gereja

Kubing juga sangat menyayangkan pihak satpol PP Tangsel, yang dinilai bertindak sepihak. Pasalnya, spanduk penolakan yang sudah dipasang warga, dibongkar oleh Satpol PP tanpa sepengetahuan warga.

“Spanduk ini warga yg pasang, kenapa mereka cabut tanpa sepengetahuan warga? Tolong, Satpol PP jangan bertindak sembarangan mencopot spanduk sebagai aspirasi warga,” tegasnya.

Menjawab statemen dari warga yang kurang setuju, Ketua tim pembangunan GKI Nusa Loka, Bambang Sarwo Adji menegaskan bahwa warga sekitar sudah memberikan rekomendasi untuk pembangunan rumah ibadah. karena telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya diundang rapat terkait hal ini, seluruh pihak juga sudah diundang oleh pemerintah kota Tangerang selatan. Saat rapat pun sudah dilempar ke forum untuk saran dan kritik, kalau ada yang keberatan dipersilahkan untuk mengutarakan, tapi tidak ada satupun yang menolak. Ya, saya pikir pembangunan GKI ini diterima oleh semuanya,” ujarnya saat dikonfirmasi 18.143.23.153 di rumah makan Pecel Madiun, Serpong, Selasa (11/01/2022).

Menurut Bambang, kesalahpahaman lainnya dari warga yang menolak, menganggap bahwa lahan yang seluas 3800 m2 tersebut, kesemuanya untuk pembangunan GKI.

“Jadi begini historinya. Lahan fasos-fasum dari pengembang yang diberikan ke Pemerintah memang peruntukkannya adalah untuk pembangunan rumah ibadah. Luas awalnya sekitar 6.000 m2, sudah diberikan untuk pembangunan Pura seluas 2210 m2, jadi sisanya 3861 m2. Dari sisa itu dibagi menjadi tiga bidang. Kami diberikan lahan untuk pembangunan GKI seluas 1767 m2, untuk jalan umum 328 m2, sisa lahan kurang lebih 1766 m2,” urainya.

Perihal tuntutan masyarakat yang menginginkan pembangunan sarana pendidikan, pihaknya siap mendukung apa yang diharapkan warga Rawa Mekar Jaya.

“Kami akan dukung harapan warga yang untuk bangun sekolah, seperti komitmen kami untuk mendukung pembangunan masjid Rawa Mekar Jaya. Kami kan warga Serpong juga, banyak kok pengurus dan jemaat kami yang tinggal di Nusa Loka dan sekitarnya. Kami berharap kerjasamanya agar tercipta keberagaman,” ungkapnya.

Terkait banyaknya rumah ibadah umat kristiani, Bambang menjelaskan bahwa yang dimaksudkan 8 gereja tersebut, bukan gereja GKI.

“GKI hanya satu, itupun di dalam perumahan Giri Loka. Kami tak punya rumah ibadah yang dianggap itu. Ini impian kami,” ucapnya.

Untuk warga yang kurang setuju, Pihak GKI menginginkan agar dapat di musyawarahkan terlebih dahulu, daripada mengundang kegaduhan.

Pihaknya juga sangat berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh pihak, dalam mengelola lahan tersebut yang nantinya akan dibangun rumah peribadatan umat kristiani.

“Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh pihak, khususnya Pemkot Tangsel. Lebih dari 300 jemaat dari warga terdekat, senang mendengar ini. Kami akan rawat dan jaga rumah Tuhan ini. Teruntuk warga yang kurang setuju, mari kita dahulukan musyawarah mufakat,” tandasnya.

Diketahui, pihak GKI telah mengajukan permohonan pendirian rumah ibadat tersebut sejak 13 tahun lalu, melalui proses sesuai peraturan yang berlaku dan sudah juga mendapatkan referensi pembangunan dari FKUB, Kemenag maupun instansi lainnya.

Pasalnya, proses yang sudah mereka lalui, tak sedikit kendala yang dirasakannya. Lahan yang berada di wilayah Kampung Ciater, Kelurahan Rawa Mekar Jaya RT.04/03 tersebut, telah melakukan proses panjang dengan melibatkan seluruh pihak. (Eno)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top