Info Tangsel
Dianggap Kangkangi Perda, Pembangunan Cluster Green Grass Diprotes Warga
Tangseloke, Serpong, Pembangunan perumahan cluster green grass di wilayah Serpong di protes pemuda setempat lantaran di anggap menyalahi aturan main dalam perda nomor : 3 tahun 2014, tentang perumahan dan permukiman.
Syafei (35), Pemuda setempat menilai, ada point dalam peraturan daerah yang tidak di taati oleh pengembang perumahan green grass tersebut. (4/4/2020).
“Menurut saya, perumahan cluster green grass Ciater di wilayah RT : 01, RW : 03, jalan Dul Silem Rawa Mekar Jaya, telah melanggar ketentuan perda Kota Tangsel nomor : 3 pada pasal 26, butir a, b, c dan juga d, dimana semestinya cluster tersebut memiliki jaringan jalan sendiri, saluran air (drainase), tempat pemakaman,” ucap Syafei
Tidak hanya itu, Syafei yang mewakili aspirasi pemuda Rawamekar Jaya Kecamatan Serpong juga mengutarakan agar pemerintah Kota Tangerang Selatan tegas, bahwasanya cluster tersebut seharusnya juga memiliki sarana ibadah, dan juga sarana pendidikan.
“Saya bertanya kepada pemerintahan Kota Tangsel beserta jajarannya. Apakah perda nomor 3, tahun 2014 tentang perumahan dan permukiman tersebut masih berlaku atau tidak?” tanya Syafei
Ia juga mendesak pemerintah Kota Tangsel untuk tidak memberikan rekomendasi kepada pengembang “nakal” yang tujuannya hanya ingin meraup keuntungan.
“Saya harap Walikota Tangsel dan jajarannya tidak berorientasi kepada keuntungan semata, tapi juga mempertimbangkan tentang dampak kerusakan lingkungan yang terjadi, dan juga menerapkan sebuah kesepakatan bersama yang tertuang dalam peraturan daerah,” terangnya.
Sementara itu, melalui sambungan whatsappnya Lurah Rawamekar Jaya, Djamaludin, tidak menjawab saat di tanyakan rekomendasi perijinan. (Adt)