Connect with us

Tingkatkan Layanan Masyarakat, Disdukcapil Tangsel Buka Cetak KTP-el 1 Hari Jadi

Advertorial

Tingkatkan Layanan Masyarakat, Disdukcapil Tangsel Buka Cetak KTP-el 1 Hari Jadi

Dalam meningkatkan pelayanan masyarakat terkait memperoleh dokumen kependudukan khususnya bagi warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  membuka layanan KTP-el dengan waktu satu hari jadi.

Sesuai dengan implementasi Permendagri nomor 19 tahun 2018 tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan Dedi Budiawan, Kepala Disdukcapil Kota Tangsel menjelaskan bahwa kini Disdukcapil Kota Tangsel membuka pelayanan KTP-el satu hari jadi.

“Tentunya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat menjadi prioritas utama bagi kami, dengan adanya pelayanan KTP-el 1 hari (pencetakan e-KTP) masyarakat Tangsel bisa terlayani dengan baik. Kedepannya kita berharap bisa lebih meningkatkan lagi kinerja dan semangat dalam melayani warga Kota Tangsel,” ujar Pak Budiawan saat di temui awak media, Rabu (18/07/18) kemarin.

Sebelumnya Disdukcapil Kota Tangsel memberikan himbuan kepada seluruh masyarkat melalui selebaran yang berbunyi. Dalam rangka Implementasi Permendagri nomor 19 tahun 2018 tentang peningkatan kualitas Layanan Administrasi Kependudukan disampai kan hal sebagai berikut :

  1. Terhitung mulai tanggal 09 Juli 2018 pencetakan KTP el dilakukan 1 (satu) hari dengan ketentuan status perekaman pemohon dinyatakan PRR (print ready record) dan jaringan data center kemendagri tidak mengalami gangguan.
  2. Permohonan pencetakan KTP-el hanya dapat dilakukan oleh pemohon langsung tanpa diwakilkan dengan melampirkan form permohonan pencetakan KTP el.
  3. Pendaftaran Pencetakan KTP-el dilakukan melalui pendaftaran online dengan mengakses web dukcapil dengan alamat www.disdukcapil.tangerangselatankota.go.id
  4. Pemohon yang baru melakukan perekaman dikecamatan, langsung didaftarkan melalui online oleh petugas registrasi kecamatan untuk selanjutnya melakukan pencetakan ke dinas dengan membawa form permohonan penceta-kan yang telah di registrasi petugas kecamatan.
  5. Untuk permohonan pencetakan KTP-el dengan kategori hilang, rusak, perubahan elemen data dan pindah datang dilakukan secara online oleh pemohon langsung tanpa melalui kecamatan
  6. Pemohon yang tersebut pada poin 5 yang mengalami kendala dalam pendaftaran online dapat dilakukan di kecamatan dengan bantuan petugas registrasi kecamatan.

Jadi menurut Dedi Budiawan, bahwa pencetakan KTP-el 1 hari dapat dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah ketersediaan blangko KTP-el, kemampuan operator dan ketersediaan alat cetak KTP-el.

“Dengan perberlakuan pencetakan KTP-el 1 hari, maka seluruh pengajuan KTP-el secara kolektif ditiadakan,” tegasnya kepada media ini.

Budiawan juga menghimbau kepada seluruh perangkat kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Tangsel untuk dapat menyampaikan informasi terkait ketentuan pencetakan KTP-el kepada seluruh masyarakat.

Untuk memudahkan koordinasi serta informasi  dapat menghubungi : Heru Sudarmanto (Kabid pelayanan pendaftaran Penduduk) : WA. 082111153422 dan Mira Anggraini (Kasi Identitas Penduduk) : WA 081315355950.

Disdukcapil Kota Tangsel berharap pelaksanaan program yang dilaksanakan pemerintah ini mampu menerapkan pelayanan umum dan cepat yang menjamin kemudahan, kelancaran, dan tepat waktu. “Melalui sumber daya diharapkan dapat terlaksananya program KTP-el dalam pemberian pelayanan yang prima kepada masyarakat baik dari segi substansial maupun teknis,” pungkas Budiawan. (ADV)

To Top