Info SKPD
Sebentar Lagi Urus HO dan IMB Di Tangsel Bisa Online
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lewat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) terus tingkatkan layanan kepengurusan perizinan terhadap masyarakat.
Tahun 2016, direncanakan izin gangguan lingkungan (HO) dapat diurus secara online. Tahun lalu, BP2T Kota Tangsel resmi meluncurkan pelayanan online yang disebut Sistem Pelayanan Perizinan Online (Simponi). Dengan layanan tersebut, masyarakat semakin dimudahkan saat mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Keunggulan program ini, waktu pengurusan yang umumnya memakan waktu sekitar 14 hari sudah dapat dipangkas menjadi hanya satu atau dua jam. Untuk proses kepengurusannya, semua juga bisa diakses via internet dari rumah tanpa harus repot mengantre di kantor BP2T.
Kepala Bidang Pembangunan BP2T Kota Tangsel Eki Hadiana mengungkapkan, tahun ini HO direncanakan juga segera dimasukan kedalam program Simponi. Tujuannya, supaya masyarakat lebih mudah mengajukan kepengurusan perizinan dan pendapatan daerah dari sektor perizinan makin terdongkrak.
“Rencananya (HO online) sudah bisa berjalan dalam waktu dekat ini. Mudah-mudahan juga bisa disusul IMB online. Tapi itu masih perlu dikaji terlebih dahulu. Sudah kita rencanakan,” terang Eki, Senin (16/5/2015).
Menurutnya, dua sektor tersebut, yakni IMB dan HO menjadi penyumbang pendapatan daerah cukup besar. Untuk itu, lewat peningkatan fasilitas layanan berbasis online, diyakini makin mampu memaksimalkan potensi yang ada.
“Tahun 2015, target retribusi IMB dari Rp 65 miliar yang ditetapkan telah tercapai. Sementara, HO tercapai hampir 9 miliar dari target Rp 7,5 miliar,” paparnya.
Eki menambahkan, target retribusi dari dua sektor itu memang terus mengalami peningkatan. Hasilnya pun dirasakan cukup positif. Ia merinci, bila pada 2012 lalu, angka yang ditargetkan Rp 50 miliar untuk pendapatan IMB dan HO. Sedangkan pada 2013, target naik menjadi Rp 55 miliar.
“Untuk tahun 2014, BP2T Tangsel menargetkan Rp 55 miliar. Sedangkan tahun 2015 Rp 65 miliar. Sementara untuk tahun 2016, target kembali naik menjadi Rp75 miliar. Alhamdulillah terus melampaui target. Saya yakin hasilnya bakal jauh dapat dirasakan setelah masuk kedalam Simponi,” ucapnya.
Kepala BP2T Kota Tangsel Dadang Sofyan menyambung, pemasukan dari sektor IMB tetap bersumber dari pengembang perumahan. Terlebih saat ini pembangunan rumah oleh pengembang di tujuh kecamatan di wilayah itu terus menggeliat.
“Untuk rumah-rumah di perkampungan, kami juga akan terus melakukan pendataan. Karena banyak rumah di perkampungan yang belum memiliki IMB,” ujarnya.
Sebagai informasi, perangkat daerah salah satunya BP2T Kota Tangsel juga telah lama menggulirkan sistem lewat layanan jemput bola. Model pelayanan kepengurusan dokumen perizinan resmi dilakukan menggunakan armada mobil keliling.
Armada mobil layanan perizinan keliling siaga secara bergantian serta terjadwal setiap harinya beroperasi di tujuh wilayah kecamatan. BP2T Kota Tangsel pun, tambah Dadang, sudah menerapkan model perizinan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP). Sistem PTSP bertujuan untuk memangkas jalur birokrasi serta masa waktu kepengurusan dokumen perizinan jadi singkat.
Lokasi ruangan pelayanannya berada di lantai 2 gedung sisi kanan dari pintu masuk kantor BP2T Kota Tangsel. Di ruangan itu sudah tersedia semua loket milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Tangsel. Kelengkapan dokumen dari SKPD terkait biasanya selalu dijadikan rujukan. Prasyarat itu wajib dipenuhi oleh masyarakat selaku pemohon saat mengajukan penerbitan izin resmi.
“Layanan perizinan setiap hari juga ada di kantor kecamatan. Jadi masyarakat enggak perlu datang ke kantor BP2T. Kasian dong kalau misalkan kayak warga di Cirendeu atau Pondok Cabe, mereka sampai harus jauh-jauh jalan ke Serpong (kantor BP2T),” tandasnya. (ADV)