Info Tangsel
Konflik Pertikaian UIN Melawan Yayasan Syarif Hidayatullah, Dua Unit Mobil Oprasional Raib Pada Malam Kejadian
TANGERANG SELATAN — Sengketa pengelolaan dan status aset antara UIN Syarif Hidayatullah dengan Yayasan Syarief Hidayatullah (YSH) kembali memanas. Pasalnya, rentetan penguasaan fisik yang berlatar belakang pengamanan asset negara berakhir ricuh tak terkendali.
Persoalan yang sebelumnya banyak berkutat pada klaim pengelolaan aset dan penyelenggaraan pendidikan kini berkembang menjadi laporan dugaan tindak pidana terkait pengambilan asset yayasan kembali menjadi sorotan termasuk dua unit mobil operasional yang terparkir menjadi sasaran dugaan pencurian oleh orang tak dikenal.
Pihak Yayasan Syarief Hidayatullah melalui kuasa hukumnya menyampaikan perkembangan pelaporan terbaru dalam konferensi pers di kawasan Pamulang square, pada Jumat (28/8/2026).
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum menyebut pihaknya telah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan pada 28 Agustus 2026 tentang peristiwa kejadian 22 Agustus lalu.
Kuasa hukum juga menyampaikan laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 476, Pasal 477 dan Pasal 257.
Pasal-pasal tersebut, menurut pihak pelapor, berkaitan dengan dugaan pencurian, pencurian dengan keadaan yang memberatkan serta persoalan memasuki pekarangan tanpa izin. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Menurut pihak yayasan, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB tercatat atas nama yayasan. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar pengambilan kedua kendaraan tersebut.
“Apapun alasan merebut hak yang bukan miliknya adalah perbuatan pidana murni,” kata kuasa hukum dalam konferensi pers.
Pihak yayasan menyebut nilai kerugian material yang mereka tafsirkan mencapai sekitar Rp400 juta. Nilai tersebut disebut belum hanya berkaitan dengan kendaraan, tetapi juga memperhitungkan kerusakan serta persoalan lain yang menurut mereka terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan, kunci kendaraan berada di pos satpam. Pihak yayasan menduga kondisi tersebut menunjukkan adanya persiapan sebelumnya karena orang yang datang disebut mengetahui lokasi kunci kendaraan.
Meski demikian, dugaan mengenai adanya perencanaan maupun keterlibatan pihak tertentu masih menjadi bagian yang harus dibuktikan aparat kepolisian.
Dalam konferensi pers, kuasa hukum menyebut dua nama yang mereka laporkan. Salah satunya disebut sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, serta Imam Subhi lantaran kedua nama tersebut terlihat pada peristiwa itu.
Salah satu pihak bahkan disebut diduga berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung. Namun, kuasa hukum mengakui pihaknya belum dapat memastikan identitas orang tersebut dan menyerahkan pembuktiannya kepada kepolisian.
“Ini hanya dugaan kami. Nanti akan didalami lagi oleh pihak kepolisian,” ujar kuasa hukum.
Pernyataan tersebut penting karena status pihak yang disebut dalam laporan masih sebagai terlapor, bukan pihak yang telah dinyatakan bersalah.
Di tengah sengketa yang terus berkembang, Ketua Yayasan Syarief Hidayatullah, Ilham Aufa, turut menegaskan posisi yayasan terkait status lahan di Pamulang.
Ilham Aufa menyatakan lahan yang berada di Pamulang merupakan milik Yayasan Syarief Hidayatullah dan bukan aset Kementerian Agama seperti kabar yang selama ini dihembuskan.
Menurut Ilham, sertifikat lahan sekita 7000 meter tersebut saat ini sedang diagunkan ke bank. Dana yang diperoleh dari agunan tersebut, kata dia, digunakan untuk pembangunan gedung sekolah milik yayasan sambil menunjukkan bukti yang terpampang dilayar gambar.
Penegasan tersebut disampaikan Ilham untuk memperjelas posisi asset yayasan ataupun pengelolaan dalam sengketa mengenai status yang kini masih berproses dijalur hukum.
Di tengah konflik yang terus berkembang, Yayasan Syarief Hidayatullah menyatakan kekhawatiran terbesar mereka bukan semata mengenai aset.
Ketua Yayasan Syarief Hidayatullah, Ilham Aufa, mengatakan pihaknya justru tidak ingin konflik tersebut berdampak kepada anak-anak yang bersekolah di lingkungan yayasan.
“Kami tidak berharap ini viral. Kami juga tidak berharap persoalan ini diketahui publik, karena yang paling kami pikirkan adalah bagaimana pendidikan anak-anak yang ada tetap berjalan,” kata Ilham.
Menurut dia, kegiatan belajar mengajar harus tetap menjadi prioritas meskipun persoalan hukum antara para pihak masih berlangsung.
Yayasan juga berupaya agar siswa tidak terlalu mengetahui konflik yang terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
“Kami akan tetap mengusahakan yang terbaik. Kepentingannya adalah anak-anak bisa sekolah kembali tanpa ada gangguan, terutama secara psikologis,” ujarnya.
Pihak yayasan menyebut aktivitas pembelajaran sejauh ini masih berjalan. Sejumlah guru bahkan tetap membagikan aktivitas siswa di sekolah yang menunjukkan kegiatan belajar mengajar berlangsung seperti biasa.
Persoalan tersebut, menurut pihak yayasan, juga mulai dirasakan para wali murid. Ia turut memberikan apresiasi kepada wali murid yang menurutnya sangat amat membantu dalam memberikan masukan ataupun bukti tentang kejadian pada peristiwa terjadi.
kata mereka, semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum tanpa mengganggu proses pendidikan. Pihak yayasan pun meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Terkait keamanan di lingkungan sekolah, kuasa hukum menyebut pihak Polres Tangerang Selatan memberikan jaminan agar tidak terjadi upaya-upaya tertentu selama proses hukum dan gugatan berlangsung. Namun, mereka menegaskan bahwa penjelasan mengenai bentuk jaminan tersebut merupakan kewenangan kepolisian.
Karena itu, pihak yayasan meminta media mengonfirmasi langsung kepada Polres Tangerang Selatan mengenai langkah pengamanan maupun perkembangan penyidikan.
Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan mengenai aset-aset tersebut memiliki jalur hukum masing-masing dan tidak seluruhnya menjadi materi laporan terbaru di Polres Tangerang Selatan.
Dalam perkara terbaru yang ditangani oleh Polres Tangsel, Yayasan Syarief Hidayatullah didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Andrian Saifudin, Ferdian Utama dan rekan menyatakan akan terus mendampingi yayasan dalam proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan bukti dan keterangan yang diperlukan aparat penegak hukum.
“Ini bukan hanya soal aset tetapi ini tentang masa depan pendidikan anak-anak kita,” ujar kuasa hukum,” tandasnya (Adt)
