Connect with us

TangselOke

Diminta Klarifikasi Kasus KUR, Pejabat BRI Pamulang Kirim Pesan Soal Pencemaran Nama Baik

Info Tangsel

Diminta Klarifikasi Kasus KUR, Pejabat BRI Pamulang Kirim Pesan Soal Pencemaran Nama Baik

Tangerang Selatan – Upaya konfirmasi terkait dugaan persoalan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Serua, Ciputat, belum membuahkan penjelasan resmi dari pihak bank.

Di tengah proses peliputan yang masih berlangsung, wartawan menerima pesan dari seorang pejabat BRI yang menyinggung kemungkinan adanya pemberitaan yang dianggap tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga nasabah berinisial L yang mengaku mengalami persoalan terkait pinjaman KUR dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah.

Menurut keluarga, pinjaman pertama sebesar Rp20 juta pada 2019 telah dilunasi. Namun pada pinjaman berikutnya sebesar Rp30 juta yang diajukan pada 2024, usaha yang dijalankan mengalami kendala sehingga pembayaran kredit macet dan agunan disebut terancam dilelang.

Yanti (40), salah satu anggota keluarga nasabah, mengaku heran karena pinjaman KUR umumnya dikenal sebagai program pembiayaan yang tidak mensyaratkan agunan tambahan untuk nominal tertentu.

Pernyataan serupa sebelumnya disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadly Afriyadi.

Dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi pada 18 Mei 2026, Fadly menyatakan pinjaman KUR tidak seharusnya menggunakan jaminan tambahan.

“Gak boleh. Musti segera dikembalikan. Kalau BRI tidak mau mengembalikan sertifikatnya, silakan laporkan ke Ombudsman,” tulisnya.

Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak BRI terkait sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pinjaman, penggunaan agunan, serta dugaan kejanggalan yang disampaikan keluarga nasabah.

Namun hingga berita ini ditulis, jawaban atas substansi pertanyaan tersebut belum diperoleh.

Dalam salah satu percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, Kepala Unit BRI Pamulang berinisial RCS hanya menyampaikan pesan yang diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

“Postingan bapak sudah dipelajari ya, publikasi tanpa ada dasar dan berpotensi berita palsu pencemaran nama baik, nanti akan diinfokan ya pak.”

Ketika diminta menjelaskan lebih lanjut mengenai poin-poin yang dipersoalkan dalam pemberitaan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban dan menyatakan akan menjelaskan saat pertemuan langsung.

Hingga Sabtu (27/6/2026), upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan redaksi juga belum memperoleh tanggapan substantif dari pihak terkait.(Adt/Rls)

To Top
Exit mobile version