Connect with us

Minta Kompensasi Rp.6 Milliar, Lurah Pisangan Gelar Mediasi Warga Pondok Hijau Dengan Pihak Perumahan Balboa

Info Tangsel

Minta Kompensasi Rp.6 Milliar, Lurah Pisangan Gelar Mediasi Warga Pondok Hijau Dengan Pihak Perumahan Balboa

Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan warga perumahan Pondok Hijau RW:09 Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur kembali meminta pihak kelurahan untuk menggelar mediasi terkait akses jalan perumahan Balboa.

Pertemuan yang ke-9 kalinya itu berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Pisangan. Mediasi tersebut turut dihadiri Kapolsek Ciputat Timur, Kasat Intel Polres Kota Tangerang Selatan, dan juga Danramil setempat.

Pada pemaparannya, pihak perumahan Bolboa melalui bagian Legal menegaskan, seluruh izin ataupun penggunaan akses jalan sudah ditempuhnya sejak tahun 2023 lalu. Terakhir, untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah dikantongi pada bulan Mei 2025 kemarin.

“Untuk izin kami ini selalu taat pada aturan. Semuanya sudah ada. Kita ini bukan pengembang baru. Yah ini sih ada warga 1 atau 2 orang yang bertanya. Sekarang gini aja, jika tidak ada izinnya pasti sudah di stop oleh pemerintah daerah,” ucap Aritonang, bagian legal hukum perumahan Balboa

Johanes, pihak pelaksana pembangunan perumahan Balboa Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat Kota Tangsel tersebut menilai, sikap warga Pondok Hijau terlalu berlebihan. Ia menyebutkan, adanya permintaan warga soal kompensasi senilai 6 Milliar untuk ganti rugi perawatan jalan.

“Iya, tadi dalam paparannya warga meminta kompensasi senilai Rp. 6 Milliar lebih. Angka tersebut menurut warga sebagai pergantian perbaikan jalan yang selama 30 tahun dilakukan secara swadaya, padahal itukan milik pemda, toh sudah ada ijin andalalinnya dari dinas terkait tentang pengunaan jalan,” beber Johanes saat di wawancara wartawan (16/9/2025)

Perumahan yang rencananya berjumlah 81 unit dan dibandrol Rp. 1 Milliar lebih, memiliki 2 akses pintu masuk. Yang pertama melalui jalan alternatif yakni jalan Masjid Arriyadh Cipayung dan juga melalui perumahan Pondok Hijau Pisangan.

Diketahui, permasalahan akses jalan tersebut sudah pernah dimediasikan di Mapolres Tangsel. Pihak dinas perhubungan pun sudah memberikan pemaparan dan juga memberikan surat rekomendasi penggunaan lalu lintas.

Martyasto Adhi, Lurah Cipayung menuturkan, pihaknya hadir mewakili pemerintah daerah. Ia hanya memfasilitasi keinginan warga untuk mendiskusikan terkait permasalahan dilingkungan tersebut. Ia merangkumnya menjadi 2 Point.

“Jadi begini, terkait mediasi hari ini, kedua belah pihak menyetujui agenda mediasi. Saya mencatat ada 2 point penting yang di minta warga. Yang pertama adalah izin, dan yang ke-2 adalah kompensasi. Izin itu adalah macam-macam izin, dan untuk kompensasi saya no comment,” terang Lurah Pisangan

Saat ditanya wartawan terkait asset jalan yang di perdebatankan, ia menegaskan, fasos-fasum perumahan Pondok Hijau adalah milik pemerintah Kota Tangerang Selatan.

“Iya, mungkin masih ada keraguan dari warga terkait jenis izin yang diharapkan. Namun untuk fasum perumahan Pondok Hijau sudah diserahkan oleh pengembang perumahan,” ungkapnya

Sementara itu, Joko, perwakilan warga Pondok Hijau RW:09 melalui juru bicaranya menilai, item izin yang ditunjukkan pengembang masih menyimpan pertanyaan. Karena, ada beberapa kalimat yang dinilai salah ketik.

Kami jelas meragukan izin UKL UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup, dan upaya pemantauan lingkungan hidup) titik lokasi pembangunan tidak dilokasi yang tercantum. Dan juga Andalalin ( analisis dampak lalu lintas) kami anggap tidak jelas.

Warga juga mengkhawatirkan, jika perumahan tersebut sudah dihuni, nantinya akan menimbulkan papasan kendaraan ataupun kemacetan di wilayah perumahan Pondok Hijau.

Untuk itu, lagi-lagi warga berharap, hadirnya peran dinas terkait untuk ikut menjelaskan agar kekhawatiran warga dapat diminimalisir.

Atas terbitnya PBG sejak Mei 2025 lalu, pihak pengembang hingga kini berkomitmen untuk mengikuti keinginan warga agar tidak melalui jalan tersebut dengan alasan khusus. Yakni semasa pembangunan, jalan tersebut tidak boleh dilalui kendaraan berat karena dapat menimbulkan kerusakan. (Adt)

To Top