Info Tangerang
Kejari Tangerang Menahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan APBDes Tahun Anggaran 2024
Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Kedua tersangka tersebut adalah AI, selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan HK, selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
Berdasarkan rilis Intel Kajari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menjelaskan bahwa keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. AI dan HK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan AI, kerugian keuangan negara atau daerah mencapai Rp789.810.815,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah), sementara kerugian akibat perbuatan HK tercatat sebesar Rp481.785.687,- (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah).
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang di Jambe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Editor: Hary
