Connect with us

Mantan Kadis Kesehatan Tangsel Dituntut 5 Tahun Penjara

Info Tangsel

Mantan Kadis Kesehatan Tangsel Dituntut 5 Tahun Penjara

dadang_dinkes_alkes18.143.23.153- Eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang M Epid dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Tigaraksa terkait kasus korupsi proyek alat kesehatan (Alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010 dan 2012.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (12/8/2015) petang.

Dalam tuntutannya, Tim JPU Kejari Tigaraksa yang diketuai Faisol mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

“Terdakwa dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada Dadang M Epid pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan,” kata Faisol di hadapan terdakwa dan Ketua Majelis Hakim M Sainal.

Dalam pertimbangan, JPU mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Dadang M Epid tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.267.166.624,68.

“Berdasarkan perhitungan dari BPKP Banten, proyek puskesmas dan RSUD tahun 2010 dan 2012 telah merugikan negara sebesar Rp9 miliar,” jelasnya

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukum Philip Pustarigan menyampaikan akan melakukan pembelaannya pada pekan depan.

“Setelah berkonsultasi maka kami berkesimpulan akan menyampaikan pembelaan kepada jaksa penuntut umum,” kata Phillip. (source via SN)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top