Connect with us

KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

HUK-RIM

KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Hal tersebut disampaikan ketua KPK H. Firli Bahuri kepada awak media, bahwa setelah dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“KPK telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021,” ucapnya, Jumat (3/9/2021).

“KPK juga telah menetapkan tersangka, BS Bupati Kabupaten Banjarnegara  periode 2017-2022, serta KA Swasta,” tambahnya.

Firli menyampaikan, untuk masa penahanan pertama BS dan KA, selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 September 2021.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tim  Penyidik melakukan upaya paksa  penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” jelasnya.

Dikatakan Firli, BS ditahan di rumaj tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1. Sedangkan KA, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Ini adalah langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing,” ungkapnya.

Dalam konstruksi perkara, BS dan KA diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sejumlah Rp2,1 Miliar.

Atas perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK tak bosan mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara, untuk tetap amanah terhadap janji jabatan dalam  melayani rakyat.

“Ingat! kepada para pihak swasta, agar selalu melaksanakan prinsip bisnis secara bersih dan jujur. Jangan memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri dengan melakukan korupsi,” tutup Firli. (Eno).

To Top