Connect with us

Meski Menang di Pengadilan Tinggi, Tembok Kampung Cicentang Gang Besan Belum di Bongkar

Info Tangsel

Meski Menang di Pengadilan Tinggi, Tembok Kampung Cicentang Gang Besan Belum di Bongkar

Perjuangan warga Gang Besan, Rawabuntu Serpong dalam mempertahankan lahan yang di yakini warga merupakan jalan umum nampaknya mulai menampakan hasil. Tiga (3) tahun lamanya permasalahan tersebut bergulir di pengadilan.

Cara tersebut terpaksa dilakukan dengan menempuh jalur persidangan lantaran proses mediasi dari tingkat kelurahan, kepolisian hingga pemerintah Kota Tangerang Selatan tak berhasil memberikan solusi atas kepastian lahan.

Fahry, warga Gang Besan mengatakan, tiga (3) tahun warga memperjuangkan haknya atas jalan tersebut tertuang dalam hasil persidangan Pengadilan Negeri di tanggal 24 Oktober 2024 dengan nomor perkara 1273/Pdt.G/2023/PN.Tng memutuskan memenangkan penggugat dalam hal ini warga Gang Besan.

“Pengadilan memutuskan warga gang Besan memenangkan perkara tersebut. Dan memang hak semua warga untuk melakukan banding jika tidak puas dengan hasil keputusan tersebut siapapun berhak melakukan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi, dan itu juga yang di lakukan pihak David Putra Negoro ( tergugat ) melakukan naik banding ke Pengadilan Tinggi,” terang Fahry saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya (11/2/2025)

Di katakan Fahry, hasil banding yang di lakukan tergugat tidak membuahkan hasil. Melalui persidangan banding dengan nomor perkara 4/PDT/2025/PT BTN Pengadilan Tinggi hal tersebut kembali menguatkan bahwa kemenangan status lahan tetap berfungsi sebagai jalan warga

“Perlu saya sampaikan lagi, bahwa hasil sidang bandingnya telah selesai dan telah di putuskan lagi di hari Rabu, tanggal 05 Februari 2025 kemarin memutuskan dan menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Artinya, keputusan Pengadilan Tinggi juga memenangkan gugatan para warga gang besan,” jelasnya

Masih menurut Fahry, Pada point putusan tersebut menjelaskan salah satunya untuk mengembalikan fungsi lahan tetap menjadi akses jalan warga. Dan para tergugat di perintahkan untuk membongkar pagar yang selama ini menutup akses warga.

“Yang di putusan tersebut salah satunya, menghukum para tergugat untuk membongkar tembok atau pagar yang menghalangi gang Besan, dan mengembalikan seperti semula fungsi dan bentuk jalan gang Besan seperti semula,”tambahnya

Lebih lanjut, Fahry berharap pihak tergugat menghormati hasil putusan tersebut. Dan pihak warga dapat kembali melakukan aktifitas seperti sediakala melewati jalan tersebut.

Dari pantauan wartawan di lokasi Kampung Cicentang, berbeda dengan pagar laut yang di bongkar, kondisi di depan Gang Besan masih tampak tembok besar setinggi lebih dari dua (2) meter.

Tembok tersebut masih berdiri kokoh melintang menutup akses jalan. Selama kisruh penutupan, lalu lalang pengendara dan pejalan kaki harus memutar jauh lebih dari satu (1) kilometer. (Adt)

To Top