Info Tangsel
Puluhan Polisi Turun Ke Situ Rompong, Kelurahan Cempaka Putih Tak Punya Data
Situ Rompong yang dahulu di kenal oleh warga sekitar dengan sebutan Situ Sambas yang terletak di wilayah Rt :05, Rw : 05, Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur ramai di datangi oleh jajaran tim gabungan dari Polda Metro Jaya.
Kedatangan 45 personil kepolisian tentunya bukan untuk menikmati pemandangan sekitar Situ Rompong. Namun, kedatangannya tersebut dalam rangka pengamanan pengukuran lahan yang di ajukan oleh perusahaan yang mengklaim memiliki kepemilikan sertifikat atas tanah ataupun air Situ Rompong.
Kompol Kemas Arifin, Kapolsek Ciputat Timur pasca melakukan giat pengamanan di lokasi Situ Rompong mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas pengamanan pengukuran yang di lakukan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang Selatan.
“Kami di Polsek hanya diminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirkrimum) untuk melakukan pengamanan pengembalian batas atas dasar laporan polisi. Pengukuran itu di lakukan oleh BPN,” ucap Kemas, saat di mintai keterangannya di halaman kantor kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangsel (12/9/2024)
Ditemani oleh 11 personil anggotanya, Kemas enggan menjawab materi dalam laporan yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Ia menjelaskan pihaknya hanya menjalankan tugas pengamanan.
“Untuk materi perkara, silahkan tanyakan langsung ke Dirkrimum. Jadi ada pengukuran yang di lakukan oleh BPN dan penyidik, karena wilayahnya di Ciptim, polres dan polsek turut serta dalam pengamanan,” terangnya.
Sementara itu, Faisal, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur saat di mintai keterangannya oleh wartawan terkait lahan yang selama ini di ketahui warga sebagai tanah negara tersebut mengatakan, pihaknya tak memiliki berkas apapun terkait Situ Rompong.
“Kami tak punya datanya. Kalau sertifikat kan tidak lewat kelurahan. Kecuali, peningkatan haknya itu dari Girik, Letter C ataupun Kikitir. Tidak pernah ke kami langsung ke Notaris. Disana ada juga tanah asset, itupun sudah di laporkan ke pemda Tangsel,”ujar Faisal bagian pertanahan kelurahan Cempaka Putih, Tangsel.
Di lokasi Situ, Narsim (76), Warga pertama yang merawat Situ Rompong sejak tahun 1962 mengatakan, selama menggarap lahan tersebut dirinya mengaku menggunakan dan memanfaatkan untuk bercocok tanam meski tak mengantongi surat.
“Saya disini dari tahun 1962, saya taunya disini tanah negara. Dulunya itu disini danau semua, akhirnya saya pakai untuk tanam padi. Dari tahun 1962 saya sudah punya KTP. Ramainya disini itu tahun 1993. Katanya Kepala Desa, silahkan aja disini asal jangan satupun yang di jual belikan,” jelas Narsim
Bahkan, masih menurut Narsim, sejak kakeknya menempati pada tahun 1948 pasca kemerdekaan Republik Indonesia, tidak pernah ada yang melarang untuk menempati dan menggarap lahan di Situ Rompong.
“Dari awal tidak ada yang bilangin saya untuk ngga boleh menggarap disini. Sebelum saya disini, kakek saya lebih dulu disini sejak tahun 1948. Trus bapak saya, dan sampai sekarang saya yang meneruskan,”ungkapnya
Ia pun berharap, bahwa dia dan keluarganya dapat menempati lahan yang di garapnya tersebut dengan keadaan baik-baik saja.(Adt)