Info Tangsel
Diduga PBG Tidak Sesuai Rekomendasi, Perumahan Bio District Dipertanyakan Forum DAS Kota Tangsel
Maraknya pembangunan perumahan di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai kota perdagangan, jasa, dan hunian penduduk dari aneka type tempat tinggal berbanding lurus dengan iklim investasi yang baik. Namun, sayangnya masih terdapat hal yang patut diduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang, salah satunya Bio District di wilayah Kecamatan Serpong yang diduga melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) yang mustinya menjadi areal yang perlu diselamatkan bagi kelestarian alam secara komprehensif.
Menurut hasil pantauan awak media bersama tim teknis dari Forum koordinasi Daerah Aliran Sungai Provinsi Banten wilayah Kota Tangsel (FDAS Tangsel) di lokasi, bahwa pengembang perumahan Bio District tengah membangun hunian bertingkat dua tidak mengindahkan aturan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS), yang mana bangunan tersebut hanya berjarak 5 meter dari tebing sungai yang curam.
“Aturan bangunan rumah, apalagi berada di pinggir sungai tidak boleh kurang dari 10 meter sesuai dengan pasal 5 Permen PUPR tersebut diatas. Kami menduga ada kesalahan pemanfaatan ruang oleh pengembang dan tidak dilakukan pengendalian (controlling) oleh dinas terkait atas ijin yang telah dikeluarkannya.
“Patut diduga ada pembiaran terjadinya proses pembangunan yang berpotensi terjadinya bencana,” ujar Ahmad Ghozali Mukti, yang juga menjabat sebagai Ketua tim teknis Forum DAS Tangsel, kepada awak media, Jumat (12/06/24).
“Kedepan, apakah penghuni akan merasa aman, nyaman tinggal di sana, bagaimana jika terjadi bencana seperti longsor dan lain sebagainya, terlebih harganya mencapai angka milyaran rupiah,” imbuh Ghozali.
Ghozali menilai, walaupun perumahan Bio District sudah mengantongi izin PBG yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel bukan berarti urusan telah usai.
“Pentingnya pengendalian, bukan sekadar pengawasan pelaksanaan pembangunan saja. Nampaknya ada kelalaian, dan hanya fokus pada rekomendasi hingga perijinan keluar,” katanya.
Selain itu, Berdasarkan Perwal Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel 2022-2042, Zonasi Sungai adalah zona perlindungan setempat, daerah yang harus dijaga kearifan lokalnya karena bukan hanya sungai segala macam biota air didalamnya juga harus tetap terjaga.
Di sisi lain, jika melihat pada aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) rumah contohnya yang dibangun juga tidak sesuai dengan Perda Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
“Kita akan meminta pertanggungjawaban kepada Dinas-dinas terkait yang telah memberikan izin pada perumahan Bio District dan meminta untuk mencabut izin PBGnya, karena diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegas Ghozali.
Editor : Hary