Info Tangsel
Sempat Nyawer Biduan, Mafia Tanah DPO Kejari Akhirnya Berhasil di Tangkap
Buronan kasus penipuan bernama Bebin Nurmandja alias Bimo akhirnya ditangkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (10/01/24). Bimo berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2023 silam.
Bimo divonis 1,6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang atas tuduhan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, pada 2022 lalu. Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengurangi hukumannya menjadi 1,3 tahun.
Sejak vonis PN Kota Tangerang hingga putusan banding di PT Banten, Bimo menghilang. Petugas eksekusi Kejari Tangsel mengaku telah berupaya memburu ke kediamannya di Kampung Parakan, Pamulang, namun tak membuahkan hasil. Status DPO pun diterbitkan pada April 2023.
Belum lama ini, Bimo muncul terang-terangan di salah satu acara hajatan warga di Kampung Parakan, Pamulang. Di sana, beberapa warga memergokinya asyik membagikan uang dan menyawer biduan cantik yang bernyanyi.
Mendapat informasi itu, pihak Kejaksaan melalui seksi intelijen mengaku telah menyebar tim mengecek ke lapangan. Tetapi hasilnya nihil. Tak berselang lama, sebuah video kembali beredar sebelum pergantian tahun 2023 di mana menunjukkan Bimo berada di rumah beserta rekannya.
Aksi ‘kucing-kucingan’ Bimo akhirnya berakhir. Petugas mengamankannya saat dia didampingi kuasa hukum datang sebagai saksi pada perkara lain di Kejari Tangsel. Pemalsu sertifikat tanah itu pun langsung diborgol dan dikirim ke Lapas Pemuda Tangerang.
“Hari ini kami berhasil melakukan pengamanan dan yang bersangkutan kita lakukan eksekusi untuk menjalankan putusan itu (pengadilan),” tutur Kepala Seksie Intelijen Kejari Tangsel, Hasbulloh.
“Sebetulnya hari ini yang bersangkutan dipanggil untuk perkara lain. Yang bersangkutan hadir dengan pengacaranya, dengan penasehat hukumnya, sehingga langsung kami amankan,” imbuhnya.
Kepada jaksa, Bimo mengaku berpindah-pindah tempat selama buron. Hal itu yang menjadi alasan mengapa petugas eksekusi sulit mengendus jejaknya selama setahun belakangan.
“Ada tadi dijelaskan bahwa yang bersangkutan pergi ke Bogor, ada juga ke Batam, jadi berpindah-pindah tempat. Jadi kami susah untuk melacaknya. Jaksa eksekutor juga sudah berulang kali, sempat minta bantuan dari beberapa instansi memantau keberadaannya tapi tidak berhasil,” jelasnya.
Ditemui di lokasi yang sama, hal berbeda justru disampaikan kuasa hukum Bimo bernama Amran. Dia menyebut, Bimo selama ini berada di kediamannya di Kampung Parakan, Pamulang. Beberapa kali, Amran dan Bimo bertemu langsung untuk berkordinasi terkait perkara pada kasusnya.
“Setiap hari Bimo ada di rumah, setiap hari. Artinya setiap kali saya mau komunikasi bisa. Tadi berangkat bareng,” ujarnya.
Amran sendiri memang menjadi kuasa hukum Bimo pada perkara pidana khusus yang berjalan di Kejari Tangsel. Namun dia sendiri mengaku tak tahu jika kliennya itu ternyata berstatus DPO sejak tahun lalu.
“Nggak (tahu), karena saya nggak pernah tahu dia DPO. Kalau dia DPO kan aneh juga buat saya, kok saya bisa ngopi bareng?,” ucapnya sambil berlalu menaiki sedan mewah berwarna putih milik Bimo. (Bli/Adt)