Info Tangsel
Dugaan Pungli Biaya Validasi BPHTB di Kecamatan Pamulang, Walikota : Lapor Aja Ke Polsek
Staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial M kecamatan Pamulang diduga meminta biaya administrasi dalam pelayanan yang di minta warga terkait permasalahan berkas validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) warga Benda Baru.
Hal tersebut mengundang reaksi warga Pamulang dan memberikan komentar yang beragam pada akun medsos instagram info pondok cabe yang masih masuk di wilayah Pamulang.
Adanya dugaan permintaan uang administrasi sebesar Rp. 250 ribu dari staf PPAT di nilai berpotensi merugikan nama baik kota berslogan cerdas, modern dan religius dan juga warga yang hendak mengurus pembayaran pajak sebagai warga taat pajak.
Merasa di pingpong, YD yang sudah mendapatkan pengarahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel dan dinas pendapatan daerah (Dispenda) Tangsel kemudian melanjutkan tujuannya untuk mendapatkan keringanan pajak sebesar 75 persen.
Kepada wartawan YD menceritakan, setelah mengantongi rekomendasi Rt, Rw dan kelurahan setempat, kemudian YD kembali di arahkan untuk melakukan validasi akun yang terkoneksi dan sistematis.
“Saya mengurus biaya BPHTB ke BPN, lalu di arahkan ke Dispenda lalu kembali ke kecamatan. Nah pas di kecamatan Ini kok aneh ya, saya waktu ngurus berkas yang sama di kecamatan Ciputat tidak di mintai uang. Saya bantu saudara saya orang ngga mampu. Kok malah di persulit. Yaudah saya ngga jadi ngurus, padahal saya mau urus karena ada diskon 75 persen dari dispenda. Dan tujuannya untuk minta keringanan,” ucap YD kepada wartawan kemarin.
Sementara itu, saat di mintai pendapatnya terkait permasalahan yang menimpa warga Tangsel, Rohidi, Lurah Ciater, Kecamatan Serpong yang tercatat masih di perbantukan di staf PPAT Kecamatan Serpong menjelaskan, alur validasi atas tanah yang berstatus pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) program pemerintah harus di verifikasi di kecamatan, bukan di dispenda.
“Iya, jadi begini. Terkait pesyaratan validasi sertifikat yang sudah terbit dari PTSL, langkahnya itu ke BPN. Jika BPN berikan keterangan sudah terbayar semua, maka langsung di validasi. Tapi jika BPN cek teryata masih ada pajak yang belum di bayar, maka untuk mendapatkan keringanan warga atau pemohon minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” jelas Rohodi saat di temui di kantornya (15/11/2023)
Di katakan Rohidi, setelah berkas pendukung yang di butuhkan oleh sistem kecamatan di kira cukup, maka langkah selanjutnya adalah tinggal mensingkronkan laporan tersebut ke akun dispenda.
“Kalo sudah lengkap, si pemohon langsung ke kecamatan untuk bertemu dengan staf PPAT. Nanti, petugas PPAT akan membuatkan form BPHTB yang di minta. Setelah di klik, di kirim ke dispenda secara online, maka pemohon mendapatkan keterangan jumlah tagihan dan waktu pembayaran,” terangnya
Selanjutnya, jika pemohon sudah membayarkan semua pajak terhutang, barulah BPHTB yang di maksud dapat di validasi.
Sementara itu, H Benyamin Davnie, walikota Tangsel, saat mengetahui adanya dugaan pungli yang di lakukan anak buahnya berpendapat, masalah tersebut dapat terpecahkan di aparat kepolisian untuk mengungkap dan di urai kronologinya sehingga tak menimbulkan kerugian lagi kepada warga yang berhak mendapatkan pelayanan.
“Lapor aja ke polsek. Supaya bisa di urai kronologi persolannya,” singkatnya melalui Sambungan WhatsAppnya (Adt)