Connect with us

Soal Ambrol Turap Kali Serua Villa Bintaro Regency, Dosen Hukum Pidana UNPAM Berikan Masukan Ke Polisi

Kepedulian Warga Saat Membantu Evakuasi Korban Ambrolnya Turap Kali Serua

BANTEN OKE

Soal Ambrol Turap Kali Serua Villa Bintaro Regency, Dosen Hukum Pidana UNPAM Berikan Masukan Ke Polisi

Peristiwa longsornya turap di Perumahan Villa Bintaro Regency, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan menewaskan pekerja S (39 tahun), dua orang mengalami patah tulang, dan satu pekerja lainnya mengalami luka ringan mendapatkan sorotan dari praktisi hukum.

Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya berpendapat polisi dapat menggunakan Pasal 359 KUHP untuk menjerat orang yang paling bertanggungjawab atas peristiwa itu.

“Pasal 359 KUHP mengatur kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan Pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain luka-luka dengan ancaman pidana penjara yang sama, paling lama lima tahun,” terangnya dalam rilis yang dibagikannya (12/10/2023)

Ia juga menyarankan agar polisi bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan, penyidikan. Hal ini mengingat persitiwa itu mendapat perhatian publik, dan kekhawatiran hilang atau rusaknya barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

“Polisi juga bisa menggunakan Pasal 221 Ayat 1 Angka 2 KUHP untuk menjerat pihak-pihak yang berupaya menghilangkan atau merusak barang bukti di TKP,” bebernya

Ia juga mengingatkan, agar kasus ini tidak diselesaikan dengan meknisme restorative justice atau keadilan restoratif.

“Keliru jika perkara diselesaikan dengan restorative justice. Hal ini mengingat kasus itu telah mendapat perhatian publik. Ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan sebagai salah salah satu syarat penyelesaian dengan keadilan restoratif adalah tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat,” tulisnya.

Dalam pantauan di lapangan, alat berat yang tersorot kamera wartawan sejak awal kejadian, masih pada tempatnya. Dan di kelilingi policeline atau garis polisi menandakan untuk sementara tidak ada aktifitas melanjutkan pembangunan turap kali Serua. (Adt)

To Top