Connect with us

Diduga Lakukan Penipuan, Perusahaan Marketing Perumahan Terancam di Polisikan

BANTEN OKE

Diduga Lakukan Penipuan, Perusahaan Marketing Perumahan Terancam di Polisikan

Miftahudin (29), warga Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jadi korban penipuan saat beli rumah di wilayah Pondok Petir, Kota Depok pada Juni 2022 lalu hingga mengalami kerugian total Rp.400 juta.

Kuasa hukum Miftahudin, Boy Sulimas menceritakan kronologi kejadian. Mulanya, kata dia, korban hendak membeli rumah lewat Galeri Property atau broker di bawah perusahaan PT Pilar Agung Creativision.

Setelah berdiskusi dan mencapai persetujuan, korban sepakat membeli rumah yang ditunjuk broker tersebut di wilayah Pondok Petir, Kota Depok.

“Klien kami setuju untuk membeli satu unit rumah dengan luas 60 meter persegi di Perumahan Griya Pondok Petir, Depok, melalui PT Pilar Agung Creativision sebagai perantara antara pemilik rumah dan dirinya. Harga rumah tersebut adalah Rp 335 juta,” ujar Boy di kawasan BSD, Serpong, Rabu (21/6/2023).

Boy melanjutkan, kliennya itu pertama membayar uang pembelian rumah tersebut secara cash. Akad kredit dilakukan pada bulan November 2022. Setelah akad kredit, seharusnya, kata Boy, agen perumahan segera menyerahkan rumah kepada Miftahudin, tetapi mereka menolak dengan alasan yang tidak masuk akal.

Boy menjelaskan bahwa kliennya terus berupaya mendapatkan rumah yang telah dijanjikan, terutama karena uang yang telah dibayarkan oleh Miftahudin sudah berada di tangan agen perumahan. Namun, agen perumahan menolak untuk mengembalikan uang Miftahudin meskipun permintaan tersebut diajukan.

“Malahan agen perumahan mengatakan bahwa jika uang dikembalikan, Miftahudin kena potongan sebesar Rp 60 juta atau memilih untuk mendapatkan rumah lain di Perumahan Mulya Residence, Rawakalong, Gunungsindur, Bogor,” jelas Boy.

Dalam keadaan terpaksa, Miftahudin akhirnya setuju untuk memilih rumah di Perumahan Mulya Residence. Namun, harganya lebih tinggi yaitu Rp 360 juta.

“Jadi, klien saya benar-benar terjebak oleh agen perumahan ini dan terpaksa mengikuti kemauan mereka karena uangnya sudah berada di tangan agen perumahan. Akibatnya, klien saya harus menambah biaya sebesar Rp 25 juta karena harga rumah yang kedua lebih tinggi dan belum termasuk biaya notaris,” ujar Boy.

Menurut Boy, agen perumahan sekali lagi mengingkari janjinya. Setelah rumah kedua dibeli, hingga saat ini rumah tersebut belum diserahkan kepada Miftahudin.

“Dengan demikian, dalam kasus ini telah menyebabkan Miftahudin merasa frustasi dan terjebak dalam situasi yang sulit. Dia telah kehilangan uang dalam jumlah yang signifikan dan belum mendapatkan rumah yang telah dijanjikan oleh agen perumahan. Miftahudin dan kuasa hukumnya, Boy Sulimas, mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” paparnya.

Mereka melaporkan agen perumahan, PT Pilar Agung Creativision, ke pihak berwenang terkait, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau polisi, untuk mencari keadilan dan mendapatkan ganti rugi yang seharusnya.

Boy Sulimas juga mengungkapkan bahwa mereka akan meminta bantuan dari lembaga perlindungan konsumen agar kasus ini dapat ditangani dengan lebih serius. Mereka berharap agar tindakan ini dapat mencegah agen perumahan tersebut melakukan penipuan terhadap orang lain di masa mendatang.

“Kami juga mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung kasus mereka. Mereka mencari saksi-saksi yang dapat mengonfirmasi transaksi dan kesepakatan yang telah terjadi antara Miftahudin dan agen perumahan,” ungkapnya.

Selain itu, mereka juga mengumpulkan dokumen-dokumen seperti surat perjanjian, bukti pembayaran, dan komunikasi tertulis antara klien mereka dengan agen perumahan.

“Dalam proses hukum ini, kami berharap bahwa agen perumahan akan bertanggung jawab atas tindakan penipuan yang mereka lakukan. Mereka berharap agar Miftahudin dapat mendapatkan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang telah dialaminya, termasuk kerugian finansial dan emosional yang ditimbulkan oleh penipuan ini,” pungkasnya. (Adt)

To Top