Connect with us

Kabid SMP Dindikbud Tangsel Sebut Sekolah Tidak Boleh Memberatkan Pembiayaan Study Tour

Info Tangsel

Kabid SMP Dindikbud Tangsel Sebut Sekolah Tidak Boleh Memberatkan Pembiayaan Study Tour

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muslim Nur mengatakan bahwa study tour merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM).

Meski menjadi bagian KBM, ucap Muslim, sekolah tidak diperbolehkan memberatkan pembiayaan study tour.

“Study tour adalah bagian dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan di luar sekolah. Ini menjadi kewenangan sekolah, tapi jangan juga memberatkan pembiayaannya,” kata Muslim melalui pesan WhatsApp, Senin (10/10/22).

Jika pihak sekolah memberatkan, lanjut Muslim, study tour mesti dihentikan atau ditiadakan.

“Kalau memberatkan, sanksi nya dihentikan dan dikembalikan ke sekolahnya,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, wali murid SMPN 3 Tangsel mengeluhkan tingginya biaya study tour.

Menanggapi keluhan tersebut, Ujang selaku Patroli Keamanan Sekolah (PKS) Kesiswaan SMPN 3 Tangsel mengungkapkan, usulan kegiatan study tour ini belum diputuskan oleh pihak sekolah dan baru sebatas wacana.

Menurut Ujang, pada dasarnya tidak ada kewajiban untuk mengikuti study tour. Namun, siswa yang mengikuti kegiatan ini, akan menambah wawasan pengetahuan dan literasi.

“Tidak wajib, kita sebagai guru kan sifatnya melayani. Nah, supaya anak tidak hanya jalan-jalan saja, nanti ada laporan (hasil study tour) dan disana mereka langsung ketemu orang asing, jadi langsung diuji bahasa inggrisnya,” paparnya.

Saat ditanya biaya study tour, Ujang menegaskan bahwa nominal pembayaran study tour belum diputuskan, karena pihak Komite Sekolah belum mengadakan rapat.

“Kita lihat dulu dari sekolah-sekolah lain, biasanya study tour ini plus dengan perpisahan. Sampai saat ini baru angket saja yang disebarkan,” tuturnya.

Pantauan awak media, terdapat surat pemberitahuan pelaksanaan study tour untuk kelas 8 SMPN 3 Kota Tangsel yang sudah tersebar, dan ditujukan kepada orang tua murid.

Dari surat yang sudah diedarkan kepada orang tua siswa, study tour akan dilaksanakan pada tanggal 8-10 Februari 2023 dan biaya yang dipungut per siswa sebesar Rp. 1.700.000.

Selain surat pemberitahuan, ada juga surat izin orang tua murid dan rencana perincian biaya. Untuk pembayaran dapat dilakukan dengan cara diangsur melalui cicilan, melalui tabungan siswa, atau cash.

Adapun obyek wisata yang akan dikunjungi saat study tour, diantaranya Keraton Yogyakarta, Taman Pintar, Pinus Pengger, Lava Tour, dan Candi Prambanan.

Saat awak media menanyai perihal surat yang sudah tersebar itu, Ujang mengakui bahwa memang sudah ada surat yang disebar pada kelas 8 dan 9.

“Kelas 7 aja yang belum, karena memang kurikulumnya beda. Seperti apa sistemnya belum jelas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ujang menegaskan, surat pemberitahuan pelaksanaan study tour yang sudah disebarkan itu hanya bersifat penawaran.

“Belum di deal kan oleh Komite, sifatnya masih penawaran. Dari dulu study tour itu tidak diwajibkan, kasian sama orang tua yang tidak mampu. Ada juga mungkin siswa yang tidak mampu ingin ikut, nanti makanya diadakan subsidi silang,” tandasnya.

Sementara, salah satu orang tua siswa (DS) mengungkapkan, banyak yang mengeluhkan biaya study tour yang disodorkan pihak panitia, dikarenakan biayanya terlalu mahal.

“Biayanya tinggi. Banyak orang tua murid yang keberatan, tapi takut bicara,” ungkap DS melalui pesan WhatsApp.

Selain mengeluhkan biaya, DS mengatakan bahwa durasi study tour terlalu lama.

DS juga beranggapan bahwa study tour adalah kegiatan yang tidak ada urgensinya terhadap pendidikan.

“Sangat tidak penting (studi tur), terlalu lama durasinya, biayanya juga tinggi. masih pandemi dan pemulihan ekonomi belum selesai,” tukasnya.

DS menyebutkan, para orang tua siswa yang mengeluh bisa menyetujui, asalkan study tour diadakan dalam sehari dan biayanya tidak terlalu tinggi.

“Tidak semua orang mampu secara ekonomi,” pungkasnya. (Eno)

To Top