HUK-RIM
Pilar akan Panggil Lurah Setu Terkait Klaim Tanah Milik Warga Miskin Kp. Sari Mulya
Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan direncanakan akan memanggil Lurah Kelurahan Setu Naun Gunawan pada Senin (13/9/2021) malam di kantor Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel.
Pemanggilan tersebut, dimaksudkan untuk menyerahkan bukti-bukti surat tanah berupa surat Letter C yang diklaim sebagai tanah milik desa oleh Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, yang sudah hampir 50 tahun lebih ditempati oleh keluarga Sadun (Alm) suami dari Ibu Turyani (60), warga miskin Kp. Sari Mulya RT 001/002 yang saat ini bersama keluarganya masih mendiami tanah tersebut dan terkena proyek pembangunan tersebut.
Namun hingga saat ini, Turyani dan keluarganya adalah satu-satunya keluarga yang belum diberikan ganti rugi atas tanah dan bangunan yang ditempatinya, disebabkan klaim dari Kelurahan Setu bahwa tanah tersebut adalah tanah milik desa. Padahal, selama Puluhan tahun keluarga Sadun (Alm) dan Turyani yang selalu patuh membayar pajak tanah dan bangunan tersebut kepada negara.
Melalui telepon whatsApp nya, Toto selaku juru bicara Turyani dan keluarganya menyampaikan, pada hari Senin (13/09) pukul 13.00 WIB dirinya bersama Turyani kembali mendatangi Wakil Walikota Tangsel di kantor Puspemkot Tangsel.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya melaporkan hasil pertemuan mereka dengan pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tangsel pada Jum’at (10/09) sore, di kantor Disperkimta Tangsel, telah mengalami Kegagalan alias Deadlock tidak ada titik temu dan kesepakatan.
“Tadi siang jam 13.00 WIB kami telah bertemu kembali dengan Pak Pilar untuk menyampaikan pertemuan mediasi antara pihak keluarga Ibu Turyani dengan Disperkimta pada Jum’at sore, telah gagal menghasilkan kesepakatan bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pihak Disperkimta dan juga Kelurahan Setu tetap bersikukuh bahwa tanah yang ditempati oleh Ibu Turyani dan keluarganya adalah aset tanah desa,” ungkap Toto.
Sementara, Pihak keluarga Turyani, berdasarkan historis, bukti pembayaran pajak dan juga surat appraisal dari Disperkimta Tangsel berupa Nilai Penggantian Wajar (NPW) tertera dengan sah dan jelas, serta meyakinkan bahwa tanah tersebut adalah milik Sadun (Alm) suami dari Turyani.
“Fakta mana lagi yang mau kau dustakan,” tegasnya.
Toto menyampaikan, Wakil Walikota Tangsel akan memanggil Lurah Setu untuk menghadapnya, guna membawa bukti surat Letter C yang diklaim sebagai tanah milik desa.
“Tadi Pak Pilar telah menyatakan akan memanggil Lurah Setu untuk menghadapnya nanti malam pukul 19.00 WIB di Puspemkot Tangsel, dengan disertai membawa bukti surat Letter C. Kami sangat menghargai respon yang baik dari Pak Pilar tersebut, dan kami akan menunggu hasil pertemuan tersebut,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Toto juga menyampaikan, besok hari Selasa (14/09) dirinya bersama keluarga Turyani, direncanakan akan bertemu dengan berbagai tim pengacara dari Tangerang dan juga Jakarta, untuk membahas materi persiapan gugatan jika langkah mediasi dengan pihak Disperkimta dan juga Kelurahan Setu kembali mengalami kegagalan.
“Jika mediasi mengalami kegagalan, maka pengadilan lah sebagai pemutus keadilan yang terbaik dan akan menguji siapa yang sesungguhnya paling berhak menguasai dan pemilik lahan tanah tersebut ,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, permasalahan yang sedang dialami keluarga pak Sadun (Alm) disampaikan oleh Toto dan mendapatkan beberapa pertanyaan dari Pilar.
“Kok bisa belum dibayarkan ganti ruginya? memangnya kenapa? mana sini coba saya lihat datanya. Ibu membayar pajak tanahnya tidak?,” tanya Pilar disela tangisan Yanih, anak dari Turyani.
Mendapat pertanyaan dari Pilar, Yanih pun menunjukkan bukti pembayaran pajaknya.
“Kami selalu membayar pajak rumah dan tanah setiap tahun Pak, ini buktinya,” balas Yanih sambil menyodorkan dokumen kepemilikan tanahnya.
Setelah melihat data yang diberikan, Pilar mengatakan akan menghubungi langsung dinas yang bertanggungjawab atas permasalahan yang Yanih alami saat ini.
“Nanti saya hubungi Disperkimta. Kalau memang semua dokumen lengkap, ibu menunggu waktu saja perihal ganti ruginya. Sabar ya bu, karena itu hak ibu pasti kami akan bayar,” pungkasnya. (Eno).