Connect with us

NIB Tanah Teluk Naga Dibatalkan, Ditanya Awal Mulanya, BPN Tidak Menjawab

Kantor BPN Kabupaten Tangerang

HUK-RIM

NIB Tanah Teluk Naga Dibatalkan, Ditanya Awal Mulanya, BPN Tidak Menjawab

Kegelisahan masyarakat Teluk Naga terkait dengan timbulnya Nomor Induk Bidang (NIB) tanah disepanjang pantai utara yang diklaim oleh segelintir orang, sempat membuat gempar jagat media pada tahun 2020 lalu, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa hal tersebut sudah dibatalkan.

“NIB yang ada saat ini sudah dibatalkan, melalui surat pemberitahuan kepada masyarakat,” kata Nugraha saat ditemui beberapa awak media di kantor BPN Kabupaten Tangerang, Senin, (07/06/21).

Namun saat dikonfirmasi bagaimana cara timbulnya NIB atas nama segelintir orang tersebut, Nugraha enggan membahas lebih dalam dan menurutnya itu sistem lama (pejabat sebelumnya-red), karena dirinya mengakui baru tiga bulan menjabat sebagai Kepala BPN di kantor tersebut.

“Secara mekanismenya (terbit NIB) sudah sesuai aturan yang berlaku, dan diketahui oleh kepala desa masing-masing daerah, namun jika ada masyarakat yang merasa keberatan terkait timbulnya nama NIB itu, silahkan melapor ke BPN, dan solusinya adalah peningkatan ke sertifikat,” jelas Nugraha, mempersingkat jawabnya karena tidak mau membahas lebih dalam mekanisme timbulnya NIB yang meresahkan masyarakat Pantai Utara itu.

Sebelumnya, Heri Hermawan warga Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga yang menjadi korban keganasan dugaan mafia tanah karena timbul nya NIB atas nama orang di atas tanahnya, sangat khawatir jika kedepannya tanahnya nanti akan bermasalah kedepannya walaupun informasinya sudah dibatalkan, saat melakukan audiensi yang diwakili 20 orang di aula kantor BPN, pada tanggal 12 April 2021.

“Persoalannya dibatalkan Iyah, namun secara administratif NIB itu kan masih atas nama oknum-oknum, kita butuh SK pembatalannya bukan hanya ucap BPN semata, karena ini yang menjadi pegangan kedepannya, saya gak mau generasi saya ke depannya yang menanggung masalah jika tidak ada kejelasan dari BPN,” terang Heri, warga Babakan Asem.

Kepala BPN juga menjelaskan dari munculnya NIB itu juga tentunya akan kembali ke negara jika dalam waktu satu tahun jika masih bersengketa. “Jika tanah itu tidak ada yang mengurus tentunya juga akan kembali ke negara, toh bagus kan jadi aset kita bertambah,” kata Nugraha.

Saat ditanya apakah ada pembatalan SK terkait NIB tersebut. “Pembatalan SK sebelumnya tidak ada tapi melalui sosialisasi dan surat pemberitahuan kepada masyarakat, agar masyarakat bisa melanjutkan peningkatan surat tanah menjadi Sertifikat Hak Milik,” imbuhnya.

Heri Hermawan berharap kepada Pejabat BPN saat ini, untuk transparansi dalam melakukan tugasnya, dan Progres yang di kerjakannya juga bisa diakses oleh masyarakat.

“Di dalam UU No 30 tahun 2014 pasal 66 tentang administrasi pemerintahan, dalam hal proses pengajuan dan pembatalan juga dikeluarkan SK nya, jadi proses pembatalan juga harus dibuatkan SK nya oleh pejabat yang berwenang,” tandas Heri Hermawan. (Dh/red).

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top