Connect with us

PT. Tjitajam Jadi Saksi Gugatan Kepada Pengembang Green Citayam City dan BTN Cabang Margonda

Properti

PT. Tjitajam Jadi Saksi Gugatan Kepada Pengembang Green Citayam City dan BTN Cabang Margonda

Buntut perselisihan sengketa kepemilikan asset PT. Tjitajam berlanjut di kejaksaan negeri Kota Depok lantaran pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah diduga telah berkonspirasi dengan pengembang Green Citayam City (GCC), dan Bank BTN Cabang Margonda Depok sebagai pemberi pinjaman.

Pada penyampaiannya, tim pengacara PT. Tjitajam yang sah memaparkan. Hari ini kliennya di periksa sebagai saksi oleh kejaksaan negeri Kota Depok perihal peran perbankan BUMN dan GCC dalam melaksanakan pembangunan proyek 3000 unit rumah di lahan kliennya. Dan disinyalir telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 63 Miliar rupiah.

Kejaksaan Negeri Depok mencium dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) Perumahan GCC oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Margonda Depok. Tidak tanggung-tanggung, dana yang digelontorkan mencapai Rp 63.116.441.982.

Direktur PT Tjitajam Rotendi didampingi Kuasa Hukum Reynold Thonak. S.H hadir ke Kejaksaan Negeri Depok sebagai saksi dalam Proses Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Mewakili Rotendi, Reynold menjelaskan bahwa Pembangunan Perumahan GCC oleh PT Green Construction City yang diwakili oleh Ahmad Hidayat Assegaf dan Pembiayaan fasilitas KPR oleh BTN Margonda Depok dibangun di atas tanah milik PT Tjitajam yang dipimpin oleh Rotendi dengan Komisaris Jahja Komar Hidajat.

“Objek pemeriksaannya adalah menyangkut dugaan tindak pidana korupsi. Pemberian KPR di tanah GCC itu adalah lahan bermasalah karena tidak ada izin IMB, Site Plan sehingga disegel oleh Satpol PP Kab. Bogor. Lalu Kejaksaan bertanya ada apa BTN memberikan Kredit. Nilainya juga besar Rp 63 M. Padahal, ada 8 putusan yang menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik PT Tjitajam yang sah secara hukum yaitu Direktur Rotendi dengan Komisaris Jahja Komar Hidajat, Pemegang Saham PT Suryamega Cakrawala 2.250 Lembar Saham dan Jahja Komar Hidajat 250 Lembar Saham paparnya, Rabu (19/5/2021).

Reynold menambahkan bahwa dugaan korupsi ini tidak berdiri sendiri. Hal ini terjadi diawali dengan pembegalan PT Tjitajam oleh Ponten Cahaya Surbakti, Cipto Sulistio Dkk ( PT. Tjitajam Fiktif) karena telah mengambil paksa melalui sistem online AHU pada Kementrian Hukum Dan HAM.

“Pembangunan Perumahan Green Citayam bermula dari adanya pembajakan/pembegalan PT Tjitajam yang dilakukan oleh Poten Cahaya Surbakti, Tamami Imam Santoso, Drs. Cipto Sulistio, Kivlan Zein, Ronny Wongkar, Zaldi Sofyan dkk.

“Kami PT Tjitajam sudah berdiri sejak dahulu, sejak zaman Belanda dengan nama Tjitajam NV,” tegas Reynold mewakili Rotendi.

Lebih lanjut Reynold juga menerangkan bahwa kaitannya dengan dugaan korupsi adalah karena PT Tjitajam fiktif sempat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena hilang dan mengajukan ke BPN Kabupaten Bogor.

“Mereka begal PT sama dengan begal Aset. Tjitajam kami silsilahnya jelas. Nah, PT Tjitajam Fiktif ini ga jelas. Mereka bekerja sama dengan Oknum di BPN. Lalu ini yang dijadikan kerja sama dengan BTN. Dimodalkan oleh Kontraktor Direktur PT GCC/ Habib Achmad Hidayat Assegaf,” terangnya.

Di temani, tim kuasa hukumnya yakni Antonius Edwin, S.H dan Willy Ocriyansyah, S.H, Reynold juga menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemda setempat.

“Pol PP menyatakan sudah menyegel tanah tersebut. Namun, mereka juga bingung kenapa bisa dapat dilakukan Akad kredit. Kemudian putusan PN Cibinong juga sudah inkrah menyebutkan PT Tjitajam yang sah itu Rotendi. Lalu bagaimana jaminan dengan Bank? Terkait jaminan Perbankan biasanya menggunakan Hak Tanggungan (HT), ada 3.000 rumah,” jelasnya saat press confrence di kafe Ghawil & Coffee, Jalan Boulvard Green Depok City.

Kendati demikian, pada akhirnya Pihak PT Tjitajam yang asli berhasil menggugat membatalkan serifikat pengganti yang dijadikan dasar Akad Kredit itu sampai Inkracht.

“Untungnya, dari 3000 unit rumah yang di bangun baru sekitar 633 rumah yang dibiayai. Kasus ini juga terendus sejak adanya aduan dari cicilan konsumen yang setiap bulan membayar cicilan ke Bank BTN namun tidak jelas dimana objek tanah dan bangunan yang mereka cicil,” sambung Reynold.

Dikatakannya, dengan adanya dugaan mereka berkonspirasi oleh tiga pihak tersebut. Dugaan bagi-bagi ‘uang haram’ dijabarkan oleh Reynold CS.

“Potensi kerugian negara sudah terlihat. Ini sangat komplikasi karena ada kesepakatan 3 pihak antara PT Green Construction City, PT Bahana Wirya Raya dengan PT Tjitajam versi Poten Cahaya Surbakti, Cipto Sulistio dkk. PT Tjitajam Cipto Sulistio Dkk dapat 150 miliar, PT Bahana Wira Raya dapat 85 Miliar dan sisanya untuk Habib Ahmad Assegaf,” ucapnya.

Namun usaha mereka untuk membajak PT Tjitajam dan Aset-Aset tanahnya kandas, setelah PT Tjitajam di bawah Kepemimpinan Rotendi dinyatakan menang sampai Kasasi.

“Intinya BTN terlalu nekat karena berani kucurkan dana yang bermasalah dan tidak berhati-hati/ prudent dalam mengucurkan dana. Yang harus dilakukan oleh Bank BTN adalah mengajukan Gugatan ke PT. GCC, sesuai Perjanjian Kerjasama, itu pertimbangan hakim di sidang gugatan perlawanan BTN di PN Cibinong,” imbuhnya.

Reynold menilai tindakan ini merupakan bentuk lain dari Mafia Tanah. Pasalnya ia menduga, ada oknum BPN Kabupaten Bogor yang ikut di dalamnya.

“Kalau yang sebelumnya itu adalah person to person. Tapi ini beda. Mafia bekerja sama dengan oknum dalam Institusi di AHU untuk membajak PT Tjitajam, bekerjasama dengan oknum yang kami duga BPN Kabupaten Bogor, dan juga oknum di pembiayaan perbankan,” tandasnya.

Sementara itu, kejaksaan negeri Kota Depok melalui kepala seksi intelijen kepada wartawan membenarkan, saat ini kasus tersebut telah di tangani oleh pidana khusus (pidsus)

“Iya, untuk hari ini benar saudara Rotendi Direktur PT. Tjitajam sedang di mintai kesaksiannya oleh seksi tindak pidana khusus dan statusnya masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Herlangga Wisnu Murdianto, kepala seksi intelijen (kasi intel) kejari Depok.

Ia juga menegaskan, untuk materi perkaranya masih belum dapat di sampaikan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan masih di mintai keterangan. Untuk materinya belum bisa di sampaikan karena masih di dalam proses penyelidikan,” ujarnya. (Adt).

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top