Info Tangerang
Perumdam TKR Berikan Reduksi Tagihan Air Bersih
Dalam rangka mengambil langkah kebijakan strategis dan peduli dengan kesulitan pelanggan di masa pandemi COVID-19, Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) memberikan reduksi (penurunan harga-red) terhadap tagihan air bersih.
Menurut Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar dihadapan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten, dan beberapa pengurus organisasi media di kabupaten dan Kota Tangerang, dirinya menjelaskan bahwa penurunan harga tagihan air bersih ini diberikan kepada pelanggan yang merasa kesulitan dengan membengkaknya jumlah tagihan air bersih setelah Perumdam TKR kembali melakukan pembacaan meter secara langsung.
“Untuk mendukung Pemerintah dalam memutus mata rantai COVID-19, kami telah menghentikan pembacaan meter secara langsung,” ujar Dirut Perumdam TKR, Jumat (26/2/2021).
Jika pelanggan tidak menyampaikan baca meter secara mandiri, maka jumlah tagihan air setiap bulannya diambil dari rata-rata 3 bulan terakhir. Dan tentunya hal ini bisa berpotensi terjadinya pembengkakan jumlah tagihan air akibat adanya selisih antara jumlah taksiran dan jumlah real penggunaan. Dan ini juga berlaku sebaliknya,
Sofyan menjelaskan dengan adanya reduksi ini, maka jumlah tagihan pelanggan menjadi berkurang karena Perumdam TKR tidak lagi menghitung tarif air bersih secara progresif sesuai dengan jumlah pemakaiannya.
“Dengan reduksi ini maka tarif air bersih akan dihitung dengan tarif minimum sesuai golongan tarif dan blok konsumsi dengan pemakaian 0-10 meter kubik,” papar Sofyan.
“Kami pikir ini win-win solution, pelanggan bisa terbantu dengan berkurangnya jumlah tagihan, dan Perumdam pun tetap mendapatkan pemasukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” ujar pria yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Umum Perumdam TKR ini.
Sementara itu Ketua Ombudsman RI wilayah Provinsi Banten Dedy Irsan mengaku memang sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari sejumlah pelanggan Perumdam TKR terkait adanya lonjakan jumlah tagihan.
Namun menurut Dedy setelah hal ini dikonfirmasi kepada Perumdam TKR termasuk melakukan pemeriksaan dilapangan pihaknya mendapatkan kesimpulan jika lonjakan yang terjadi memang sesuai dengan jumlah meter air yang dipakai.
“Jadi setelah dikroscek ternyata lonjakan tagihan tersebut merupakan akumulatif dari jumlah air yang sebelumnya dipakai namun belum tertagih karena jumlah tagihan berdasarkan taksiran rata-rata jumlah pemakaian selama 3 bulan,” ujar Dedy.
Menurut Dedy Ombudsman RI Banten juga mengapresiasi respon cepat Perumdam TKR terkait adanya keluhan pelanggan ini. Namun begitu Dedy berharap Perumdam TKR terus pengelolaan Internal Handling Unit unit menangani berbagai keluhan pelanggan.
“Respon terhadap keluhan pelanggan dari Perumdam TKR sudah cukup baik, namun kami minta terus ditingkatkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” harap Dedy. (Red/mlt).