Info Tangsel
Bank Permata Absen Di Sidang Perdana Kasus BBG, Boy Sulimas: Jangan Melecehkan Marwah Pengadilan
Kasus yang menimpa nasabah bank permata Bintaro masuk ke meja hijau persidangan atas dasar panggilan (relaas) sidang atas gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor Perkara : 1109/Pdt.G/2020/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang di Jl. T.M.P Taruna Tangerang No. 7 Kota Tangerang, Banten.
Pada sidang pertama, pihak bank permata Bintaro selaku tergugat tidak memenuhi panggilan lembaga pengadilan negeri Tangerang yang sudah melayangkan surat agenda sidang perdana.
Hal tersebut di sesalkan oleh kuasa hukum Agus Handoko, Boy Sulimas SH. MH. Di kantornya, Jl. Ruko Golden Vienna Jl. Kencana Raya Blok BA No.36, Rawa Buntu, BSD Serpong, Tangerang Selatan, ia sangat menyayangkan absennya pihak tergugat yakni pihak bank permata.
“Kami sangat menyayangkan pihak tergugat yaitu bank permata tidak datang di persidangan. Menurut saya itu sikap yang tidak menghargai proses hukum di republik ini. Yang agak aneh pihak mereka tidak mau menerima surat panggilan dari pengadilan,” terang Boy
Boy juga mengatakan, pada persidangan perdana tersebut lebih mengarah kepada kelengkapan pemberkasan materi sidang dan administrasi agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik.
“Iya, dalam agenda persidangan pertama, sementara masih dalam tahap kelengkapan berkas dan administrasi, rencananya majelis hakim akan mengagendakan sidang kedua (2) pada selasa tanggal 22 Desember 2020 mendatang. Saya berharap para pihak dapat menunjukan sikap ksatria dengan menghadapi permasalahan ini, jangan melecehkan marwah pengadilan,” ucapnya pada saat menggelar konferensi pers di kantornya.
Boy yang mewakili kepentingan kliennya atas nama Fx. Agus Handoko sebagai penggugat melawan PT. Bumi Serpong Damai, Tbk dan PT. Bank Permata, Tbk sebagai para tergugat, ia juga menilai, terkait absennya tergugat dalam hal ini bank permata Bintaro, merupakan proses atau bagian dari penilaian majelis hakim.
“Lembaga pengadilan itu punya mekanisme, ketidak hadiran pihak bank itu juga merupakan bagian dari proses hukum. Saya mempunyai opini, biasanya orang salah itu takut. Kalo memang benar datang dong. Hormati pengadilan,” ketusnya.
Sayangnya, pihak bank permata Bintaro saat hendak di konfirmasi oleh media terkait masalah tersebut, melalui Bayu Costumer Service Priority Bank Permata enggan menanggapi, menurutnya, untuk memberikan keterangan ia harus melalui email dan ada bagian khusus menangani masalah tersebut.
“Memang kami tidak bisa memberikan keterangan informasi terkait pertanyaan bapak. Apalagi ini berhubungan dengan data nasabah, kami ada bagian khusus yang menangani. Tempatnya engga disini pak. Dan saya harus email-emailan dulu,” ungkap Bayu, Kamis (17/12/2020).
Dari informasi yang di rangkum oleh media, pihak PT BSD yang juga menjadi pihak tergugat turut hadir dalam agenda sidang perdana dengan menurunkan sedikitnya dua orang sebagai perwakilan. (Adt).